Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Fitri (21), warga Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengalami kejadian tak terduga setelah teman dekatnya, Ahmad Fauzan, diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Akibat tindakan tersebut, Fitri harus menanggung kerugian hingga Rp10 juta.

Modus yang digunakan Fauzan terbilang licik. Dengan alasan keperluan keluarga, ia meminjam handphone (HP) Fitri. Namun, tanpa sepengetahuannya, Fauzan justru menggunakan data pribadi Fitri untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugian yang dialaminya semakin besar.

Baca juga:  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

Kasus ini terungkap ketika Fitri tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Fitri dengan nada kecewa, Senin 3 Febuari 2025.

Di sisi lain, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui tindakan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri dalam membuat laporan polisi. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Respons Cepat Polsek Curug, Laka Maut di Jl. Raya STPI Telan Dua Korban Jiwa

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Fitri dan keluarganya berencana segera membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru