HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Fitri (21), warga Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengalami kejadian tak terduga setelah teman dekatnya, Ahmad Fauzan, diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Akibat tindakan tersebut, Fitri harus menanggung kerugian hingga Rp10 juta.
Modus yang digunakan Fauzan terbilang licik. Dengan alasan keperluan keluarga, ia meminjam handphone (HP) Fitri. Namun, tanpa sepengetahuannya, Fauzan justru menggunakan data pribadi Fitri untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugian yang dialaminya semakin besar.
Kasus ini terungkap ketika Fitri tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Fitri dengan nada kecewa, Senin 3 Febuari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui tindakan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri dalam membuat laporan polisi. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Fitri dan keluarganya berencana segera membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)