Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Fitri (21), warga Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengalami kejadian tak terduga setelah teman dekatnya, Ahmad Fauzan, diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Akibat tindakan tersebut, Fitri harus menanggung kerugian hingga Rp10 juta.

Modus yang digunakan Fauzan terbilang licik. Dengan alasan keperluan keluarga, ia meminjam handphone (HP) Fitri. Namun, tanpa sepengetahuannya, Fauzan justru menggunakan data pribadi Fitri untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugian yang dialaminya semakin besar.

Baca juga:  FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Kasus ini terungkap ketika Fitri tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Fitri dengan nada kecewa, Senin 3 Febuari 2025.

Di sisi lain, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui tindakan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri dalam membuat laporan polisi. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Innalillahi Wainailahi Rojiun, Tokoh Pers Nasional H. Kamsul Hasan Berpulang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Fitri dan keluarganya berencana segera membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru