Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Fitri (21), warga Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengalami kejadian tak terduga setelah teman dekatnya, Ahmad Fauzan, diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Akibat tindakan tersebut, Fitri harus menanggung kerugian hingga Rp10 juta.

Modus yang digunakan Fauzan terbilang licik. Dengan alasan keperluan keluarga, ia meminjam handphone (HP) Fitri. Namun, tanpa sepengetahuannya, Fauzan justru menggunakan data pribadi Fitri untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugian yang dialaminya semakin besar.

Baca juga:  Warga Cikupa Wajib Tahu! Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Kecamatan!

Kasus ini terungkap ketika Fitri tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Fitri dengan nada kecewa, Senin 3 Febuari 2025.

Di sisi lain, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui tindakan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri dalam membuat laporan polisi. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Jutaan Warga Inggris Terjebak dalam Kesulitan Ekonomi, Tercekik Utang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Fitri dan keluarganya berencana segera membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Berita Terkait

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun
KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang
Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran
Modus Bobol Tembok Gegerkan Kampung Pengkolan, Pemilik Kontrakan Kecewa Berat
Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut
Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional
Anugrah Prima,.SH Menyayangkan Statment Mantan PH Iwan yang Tidak Nyambung dengan Konteks Pelaporan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:10

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:42

Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09

Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:28

KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:49

Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru