Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online, dengan bayangan sosok teman yang mengkhianatinya. Sumber google.

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Fitri (21), warga Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengalami kejadian tak terduga setelah teman dekatnya, Ahmad Fauzan, diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Akibat tindakan tersebut, Fitri harus menanggung kerugian hingga Rp10 juta.

Modus yang digunakan Fauzan terbilang licik. Dengan alasan keperluan keluarga, ia meminjam handphone (HP) Fitri. Namun, tanpa sepengetahuannya, Fauzan justru menggunakan data pribadi Fitri untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugian yang dialaminya semakin besar.

Baca juga:  Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kasus ini terungkap ketika Fitri tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Fitri dengan nada kecewa, Senin 3 Febuari 2025.

Di sisi lain, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui tindakan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri dalam membuat laporan polisi. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Fitri dan keluarganya berencana segera membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan
Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan
Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:55

Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:11

Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 Nov 2025 - 20:34