Tragedi Leuwigajah, Sejarah Kelam di Balik Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tepat dua dekade telah berlalu sejak tragedi memilukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, yang merenggut 157 nyawa. Pada 21 Februari 2005 dini hari, longsoran sampah akibat akumulasi gas metan menimbun dua desa, Cilimus dan Pojok, saat warga tengah tertidur lelap.

Peristiwa tragis ini menjadi latar belakang ditetapkannya 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), sebagai pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk mencegah bencana serupa.

Langkah Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, pengelolaan sampah menjadi fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipimpin oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq. Sejak awal masa kerja KLH pada November 2024, pengawasan terhadap TPA di Indonesia mengalami peningkatan signifikan.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Bahaya Gempa Swarm di Bogor-Sukabumi dan Hubungannya dengan Aktivitas Gunung Salak

Sebanyak 306 kepala daerah telah menerima peringatan karena masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping. Bahkan, salah satu kepala dinas daerah telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam pengelolaan sampah. KLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya menggunakan metode sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Selain itu, berbagai TPA liar di sejumlah daerah telah disegel oleh kementerian sebagai langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Baca juga:  Tersambar Petir, Bangunan Majelis Ta'lim Terbakar di Tangerang

Regulasi Baru untuk Penanganan Sampah

Saat ini, KLH tengah menyusun regulasi baru guna menyelesaikan permasalahan sampah, termasuk pengelolaan sampah makanan oleh pelaku usaha dan alokasi dana desa untuk pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Menurut data KLH, timbulan sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang berhasil dikelola, sementara sisanya belum tertangani dengan baik. Kondisi TPA di Indonesia juga masih memprihatinkan, dengan 306 daerah atau 54,44% masih menggunakan sistem open dumping.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Baca juga:  BPKB Motor Beat Dan Vario Telah Hilang, Di Perumahan Grya Surtra Balaraja

Selain peran pemerintah, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah. Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya dan turut mengawasi penanganan sampah di lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, terlebih masih banyaknya pembuangan sampah liar, masyarakat dapat melaporkannya melalui pihak terkait atau langsung ke nomor WhatsApp pengaduan resmi Gakkum KLHK di +62 811 1043 994.

Peringatan HPSN 2025 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sampah demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam
Datangi Mapolresta Tangerang, Masa PSHT Minta Oknum LSM Pelaku Pembacokan Secepatnya Ditangkap
Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS
Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku
Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang
Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!
Kasus Pencurian Yang Menggemparkan: Rp 86 Juta Hilang Dalam Sekejap
Demonstrasi Mahasiswa di Tangerang Berujung Ricuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:20

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:29

Datangi Mapolresta Tangerang, Masa PSHT Minta Oknum LSM Pelaku Pembacokan Secepatnya Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:37

Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17

Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:17

Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang

Berita Terbaru