HARIANSINARPAGI.COM | Tepat dua dekade telah berlalu sejak tragedi memilukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, yang merenggut 157 nyawa. Pada 21 Februari 2005 dini hari, longsoran sampah akibat akumulasi gas metan menimbun dua desa, Cilimus dan Pojok, saat warga tengah tertidur lelap.
Peristiwa tragis ini menjadi latar belakang ditetapkannya 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), sebagai pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk mencegah bencana serupa.
Langkah Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di era pemerintahan Presiden Prabowo, pengelolaan sampah menjadi fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipimpin oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq. Sejak awal masa kerja KLH pada November 2024, pengawasan terhadap TPA di Indonesia mengalami peningkatan signifikan.
Sebanyak 306 kepala daerah telah menerima peringatan karena masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping. Bahkan, salah satu kepala dinas daerah telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam pengelolaan sampah. KLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya menggunakan metode sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
Selain itu, berbagai TPA liar di sejumlah daerah telah disegel oleh kementerian sebagai langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Regulasi Baru untuk Penanganan Sampah
Saat ini, KLH tengah menyusun regulasi baru guna menyelesaikan permasalahan sampah, termasuk pengelolaan sampah makanan oleh pelaku usaha dan alokasi dana desa untuk pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.
Menurut data KLH, timbulan sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang berhasil dikelola, sementara sisanya belum tertangani dengan baik. Kondisi TPA di Indonesia juga masih memprihatinkan, dengan 306 daerah atau 54,44% masih menggunakan sistem open dumping.
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Selain peran pemerintah, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah. Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya dan turut mengawasi penanganan sampah di lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, terlebih masih banyaknya pembuangan sampah liar, masyarakat dapat melaporkannya melalui pihak terkait atau langsung ke nomor WhatsApp pengaduan resmi Gakkum KLHK di +62 811 1043 994.
Peringatan HPSN 2025 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sampah demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.
Penulis : Supriyadi