Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang, – Ahli waris tanah milik almarhum Muni bin Musa menegaskan hak kepemilikan mereka atas lahan seluas 1.270 meter persegi yang terletak di Blok Kuburan, Kampung Panunggangan Barat, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Cibodas.

Melalui pemberitahuan resmi, mereka mengingatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin dari para ahli waris yang sah. (13/03/2025).

Pemberitahuan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ahli waris juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, termasuk penguasaan tanpa izin, penyewaan tanpa persetujuan, perusakan, atau penghilangan tanda batas tanah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman Puajole, SH, MH, selaku kuasa hukum para ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons dari pengembang maupun dinas terkait mengenai kepastian status tanah tersebut.

“Dengan adanya pemberitahuan ini, kami berharap ada iktikad baik dan titik terang dari pihak pengembang. Kami menginginkan adanya pertemuan agar dapat duduk bersama dan mencari solusi yang adil,” ujar Herman.

Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak pengembang maupun dinas terkait. Namun, ia berharap bahwa melalui konferensi pers ini, pihak-pihak yang bersangkutan dapat segera memberikan tanggapan dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.

Baca juga:  Ngeri!! Tabrakan Beruntun 5 Mobil di Puncak Hancurkan Warung Warga

Herman juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, para ahli waris menginginkan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap pihak pengembang tidak mengabaikan hak para ahli waris dan bersedia untuk berkomunikasi secara terbuka.

Mursali, anak pertama dari almarhum Muni bin Musa, berharap agar persoalan ini dapat direspons dengan baik oleh pengembang dan diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami sebagai ahli waris. Tanah ini adalah warisan orang tua kami, tetapi kini sudah dibangun oleh pengembang tanpa izin. Kami ingin duduk bersama untuk mencari solusi yang adil,” ujar Mursali.

Senada dengan Saodah, anak keenam dari almarhum, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menerima haknya secara sah. Ia juga menyoroti bahwa tanah warisan keluarga ini sudah cukup lama menjadi sengketa, dengan beberapa bagian.

“Bagi saya, selama kami benar, kami tidak takut. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil. Berdasarkan data yang ada, total luas tanah ini awalnya 2.870 meter persegi, di mana 1.600 meter persegi telah dijual dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 345/JB /Agustus /1983 atas nama Muni bin Musa kepada Soadi. Sisanya, yaitu 1.270 meter persegi, adalah hak keluarga yang kini telah dibangun oleh pihak pengembang tanpa izin,” jelas Saodah.

Baca juga:  LSM JPK Serukan: 'Tumbangkan Tiang Fiber Star yang Ilegal!

Dalam pemberitahuan yang telah dipasang di sekitar lokasi, para ahli waris mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kepemilikan tanah, di antaranya:

Pasal 167 KUHP, yang melarang seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama.

Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang penyerobotan tanah.

Pasal 389 KUHP, yang mengatur tentang penghilangan batas tanah yang dapat merugikan pemilik sah.

Dengan dasar hukum ini, para ahli waris berharap tidak ada pihak yang mencoba menguasai atau melakukan tindakan melawan hukum terhadap tanah mereka.

Baca juga:  Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit

Sebagai pemilik sah, para ahli waris yang berhak atas tanah ini di antaranya adalah:

  1. Bapak Mursali
  2. Ibu Rammina
  3. Ibu Saodah
  4. Dan ahli waris lainnya

Mereka telah bersepakat untuk menjaga hak kepemilikan lahan tersebut dan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ada pihak yang mencoba merampas atau menyalahgunakan tanah mereka.

Para ahli waris juga mengimbau masyarakat sekitar serta pihak-pihak lain agar menghormati kepemilikan tanah ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada sanksi hukum. Jika ada keperluan terkait lahan tersebut, masyarakat diharapkan menghubungi ahli waris untuk mendapatkan izin resmi.

Melalui pemberitahuan ini, para ahli waris ingin memastikan bahwa hak kepemilikan tanah tetap terjaga dan terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan dapat berujung pada proses hukum yang serius.

Pihak pengembang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut dan bersedia berdialog dengan para ahli waris untuk mencari solusi terbaik. Jika tidak, para ahli waris siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak mereka yang sah.

Penulis : Medawati

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polri Hadir Untuk Masyarakat: Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Perumahan Griya Sutra, Serpong Utara
Tragedi di Paramount Petals: Kelalaian atau Kecerobohan?
Trotoar Bukan Tempat Parkir: Mobil PMI Curug Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas
Warga Desa Seuat Bongkar 31 Makam Palsu Diduga Kedok Pesugihan dan Ajaran Sesat
Wartawan dan Aktivis Geruduk Kantor Walikota Tangsel, Desak Proses Hukum Oknum Satpol PP Pengancam Jurnalis
Warga Nagrog Geger, Pria 65 Tahun Ditemukan Hidup di Dalam Sumur Setelah Hilang Sehari
Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai di Tangerang, Tuntut Kesejahteraan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Refleksi Sosial dalam Penolakan Pernikahan Bang Fauzi: Antara Figur Kepemimpinan dan Ketergantungan Emosional Komunal
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 00:48

Polri Hadir Untuk Masyarakat: Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Perumahan Griya Sutra, Serpong Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:42

Tragedi di Paramount Petals: Kelalaian atau Kecerobohan?

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:59

Trotoar Bukan Tempat Parkir: Mobil PMI Curug Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:27

Warga Desa Seuat Bongkar 31 Makam Palsu Diduga Kedok Pesugihan dan Ajaran Sesat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:46

Wartawan dan Aktivis Geruduk Kantor Walikota Tangsel, Desak Proses Hukum Oknum Satpol PP Pengancam Jurnalis

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27