HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Camat Legok, H Soni Karsan, pada Senin (14/04/2025).
konflik antara warga dan pemilik usaha pembakaran batok kelapa di Kampung Cadas, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemukan titik temu.

Usaha yang telah menjadi sorotan masyarakat ini kini dapat terus beroperasi dengan beberapa penyesuaian untuk mengurangi dampak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Desa Rancagong, Bhabinkamtibmas, Binamas Desa Rancagong, RW setempat, dan Trantib Kecamatan Legok, ini berlangsung dalam suasana yang kondusif meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan di awal pertemuan.
Setelah diskusi yang intensif, beberapa poin kesepakatan berhasil dicapai antara pemilik usaha dan warga. Poin-poin ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas usaha pembakaran batok kelapa terhadap lingkungan sekitar.
Berikut adalah beberapa kesepakatan yang dihasilkan:
Pengurangan Jumlah Tungku:
Pemilik usaha sepakat untuk mengurangi jumlah tungku pembakaran yang digunakan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah asap yang dihasilkan dan meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Pembuatan Cerobong:
Pemilik usaha juga setuju untuk membuat cerobong yang lebih tinggi untuk mengurangi penyebaran asap ke permukiman warga. Cerobong ini dirancang untuk mengalirkan asap lebih tinggi ke udara, sehingga mengurangi konsentrasi asap di sekitar area usaha.
Penggeseran Arah Tungku:
Selain itu, pemilik usaha akan menggeser arah tungku pembakaran untuk meminimalkan dampak asap terhadap permukiman warga sekitar. Penggeseran ini juga mempertimbangkan arah angin untuk mengurangi penyebaran asap.
Pembuatan Surat Izin Lingkungan:
Pemilik usaha diwajibkan untuk segera mengurus dan memiliki surat izin lingkungan. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak Menutup Akses Jalan:
Pemilik usaha juga berjanji untuk tidak menutup akses jalan yang digunakan oleh warga setempat. Akses jalan ini sangat penting bagi warga untuk beraktivitas sehari-hari, dan kesepakatan ini memastikan bahwa tidak ada lagi gangguan terhadap mobilitas warga.
Jefri, salah satu warga yang terdampak langsung oleh asap pembakaran batok kelapa, menyambut baik hasil mediasi ini. Menurutnya, asalkan ada solusi untuk mengurangi penyebaran asap, usaha pembakaran batok kelapa bisa tetap beroperasi.
“Bagi saya, tidak masalah usaha ini tetap berjalan, yang penting ada cara untuk mengurangi polusi asap yang masuk ke rumah-rumah warga,” ujarnya.
Pemilik usaha juga menyambut baik kesepakatan ini dan berkomitmen untuk mematuhi semua poin kesepakatan yang telah dibuat. Dengan demikian, diharapkan usaha ini dapat berjalan harmonis dengan lingkungan sekitar.
Camat Legok, H Soni Karsan, berperan penting dalam memfasilitasi mediasi ini. Beliau menekankan pentingnya usaha dan warga untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan memperhatikan lingkungan.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, usaha pembakaran batok kelapa dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menjadi sumber konflik dengan warga,” katanya.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis.
Usaha pembakaran batok kelapa dapat terus beroperasi sambil memperhatikan kepentingan warga sekitar, dan warga dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Penulis : Oling / Red
Editor : Redaktur