Mediasi Berakhir Damai: Usaha Pembakaran Batok Kelapa di Tangerang Temukan Solusi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Camat Legok, H Soni Karsan, pada Senin (14/04/2025).

konflik antara warga dan pemilik usaha pembakaran batok kelapa di Kampung Cadas, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemukan titik temu.

Usaha yang telah menjadi sorotan masyarakat ini kini dapat terus beroperasi dengan beberapa penyesuaian untuk mengurangi dampak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Desa Rancagong, Bhabinkamtibmas, Binamas Desa Rancagong, RW setempat, dan Trantib Kecamatan Legok, ini berlangsung dalam suasana yang kondusif meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan di awal pertemuan.

Setelah diskusi yang intensif, beberapa poin kesepakatan berhasil dicapai antara pemilik usaha dan warga. Poin-poin ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas usaha pembakaran batok kelapa terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga:  Camat Tak Hadir, Pelaksana Akui Minim Pengalaman di Proyek Hotmix Sukanegara

Berikut adalah beberapa kesepakatan yang dihasilkan:

Pengurangan Jumlah Tungku:
Pemilik usaha sepakat untuk mengurangi jumlah tungku pembakaran yang digunakan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah asap yang dihasilkan dan meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Pembuatan Cerobong:
Pemilik usaha juga setuju untuk membuat cerobong yang lebih tinggi untuk mengurangi penyebaran asap ke permukiman warga. Cerobong ini dirancang untuk mengalirkan asap lebih tinggi ke udara, sehingga mengurangi konsentrasi asap di sekitar area usaha.

Penggeseran Arah Tungku:
Selain itu, pemilik usaha akan menggeser arah tungku pembakaran untuk meminimalkan dampak asap terhadap permukiman warga sekitar. Penggeseran ini juga mempertimbangkan arah angin untuk mengurangi penyebaran asap.

Pembuatan Surat Izin Lingkungan:
Pemilik usaha diwajibkan untuk segera mengurus dan memiliki surat izin lingkungan. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:  Polsek Curug Kawal Rapat Musyawarah Rencana Pemilihan Ketua RT di Desa Cukanggalih

Tidak Menutup Akses Jalan:
Pemilik usaha juga berjanji untuk tidak menutup akses jalan yang digunakan oleh warga setempat. Akses jalan ini sangat penting bagi warga untuk beraktivitas sehari-hari, dan kesepakatan ini memastikan bahwa tidak ada lagi gangguan terhadap mobilitas warga.

Jefri, salah satu warga yang terdampak langsung oleh asap pembakaran batok kelapa, menyambut baik hasil mediasi ini. Menurutnya, asalkan ada solusi untuk mengurangi penyebaran asap, usaha pembakaran batok kelapa bisa tetap beroperasi.

“Bagi saya, tidak masalah usaha ini tetap berjalan, yang penting ada cara untuk mengurangi polusi asap yang masuk ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Proyek Balai Warga Citra Pasundan Disorot LSM BP Tipikor

Pemilik usaha juga menyambut baik kesepakatan ini dan berkomitmen untuk mematuhi semua poin kesepakatan yang telah dibuat. Dengan demikian, diharapkan usaha ini dapat berjalan harmonis dengan lingkungan sekitar.

Camat Legok, H Soni Karsan, berperan penting dalam memfasilitasi mediasi ini. Beliau menekankan pentingnya usaha dan warga untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan memperhatikan lingkungan.

“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, usaha pembakaran batok kelapa dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menjadi sumber konflik dengan warga,” katanya.

Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis.

Usaha pembakaran batok kelapa dapat terus beroperasi sambil memperhatikan kepentingan warga sekitar, dan warga dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses
Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong
Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:16

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:53

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:55

Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48

Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:34

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong

Berita Terbaru

Uncategorized

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:19

Uncategorized

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:21