Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Budisatrio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, imbuhnya, DPR tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dia mengharapkan masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.

Baca juga:  Waspada Provokasi “Indonesia Gelap”, Salurkan Kritik Sesuai Mekanisme Hukum

Menurut Budisatrio, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Dia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.

Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji mengatakan revisi UU TNI memberi batasan anggota TNI masuk ke jabatan sipil.

“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” jelas Sarmuji.

Baca juga:  Sukoto Caleg DPRD Provinsi Dapil IJatim Berikan Semangat Membara Pada Relawan Surabaya Barat

Dalam revisi UU TNI, dibatasi hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi prajurit aktif. Selain itu, Sarmuji menegaskan seorang prajurit harus mengundurkan diri.

Presiden Prabowo Subianto turut merespons alasan di balik revisi UU TNI yang menuai polemik hingga terkesan terburu-buru. Menurut Prabowo, revisi UU TNI digulirkan karena ada suatu fenomena di institusi militer yang perlu cepat disikapi pemerintah.

Kepala Negara mengatakan fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat, menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula. Oleh karenanya diperlukan revisi UU TNI sehingga organisasi bisa lebih optimal.

“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” kata Presiden.

Baca juga:  OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

Presiden Prabowo menegaskan inti daripada revisi UU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi.

“Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” tegasnya.

Prabowo kembali menegaskan tidak ada motif menghidupkan dwifungsi TNI lewat revisi UU TNI. Ia bahkan mengklaim sebagai salah satu tokoh pemimpin TNI di era reformasi lainnya yang mendorong agar tentara kembali ke barak dan tunduk pada supremasi rakyat.

Berita Terkait

Ribuan Warga Curug Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Semangat Tak Luntur Meski Diterpa Hujan dan Terik Matahari
Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau
Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Waspada Provokasi “Indonesia Gelap”, Salurkan Kritik Sesuai Mekanisme Hukum
Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
Diplomasi Budaya dan Wisata Jadi Sorotan di PUIC 2025, Indonesia-Tunisia Siapkan Kunjungan Parlemen
Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Humanis Jaga Kelancaran Sidang PUIC ke -19
Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10

Ribuan Warga Curug Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Semangat Tak Luntur Meski Diterpa Hujan dan Terik Matahari

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:04

Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:24

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:08

Waspada Provokasi “Indonesia Gelap”, Salurkan Kritik Sesuai Mekanisme Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Berita Terbaru