Warga Kampung Sirnagalih Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang – beredarnya tentang pesan WhatsApp melalui grup rencana penutupan jalan akses komplek purnabakti dengan kampung Sirnagalih kelurahan karang sari kecamatan neglasari kota tangerang, secara permanen yang akan dilakukan.

Pesan WhatsApp melalui grup yang beredar tentang himbauan, “Assalamualaikum, sekedar informasi bahwa pagar pembatas antara Sirnagalih dan purnabakti akan di tutup total mulai tgl 1 mei 2025. Adapun tindaklanjut dari warga kp sirnagalih menunggu eksekusi dari purnabakti.terimakasih”.

Warga Kampung Sirnagalih, ketika di hubungi awak media mengatakan, selama ini jalan tersebut menjadi akses utama warga untuk beraktifitas. Selasa. (29/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat sini. Kalau saja ini ditutup, kami harus memutar jauh untuk mencapai tempat kerja ataupun tempat bersekolah anak-anak kami,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca juga:  Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Menurut Masrodi, badan jalan yang ditutup itu juga merupakan akses utama bagi siswa siswi yang berasal dari Kampung Sirnagalih menuju SD Taman Sukarya, dan klinik Azzahra.

“rencan Penutupan jalan ini akan terjadi pada tanggal 1 Mei 2025, ini ditutup total. Jangankan mobil, sepeda motor pun tidak dapat melintas lagi,” keluhnya.

“Klo mau pasang sementara tidak usah, mending tutup total aja. kita juga nanti akan buat tindakan mau bendung Jalan Air pake Beton biar warganya triak kebanjiran,”kata salah satu warga, dengan nada kesal.

Ditempat berbeda, Ketua Umum LSM Komando M. Omar Rodhi SH, mengatakan meminta kepada pihak yang kompeten yaitu Lurah Karangsari , Camat dan Polsek Neglasari untuk turun tangan mencarikan solusi atas hal tersebut.

Baca juga:  Diduga Proyek Siluman Situ Gede atau Rawa Besar Modernland Yang Nilai Kontrak Tidak Masuk Akal dan Diduga Ada Perubahan Waktu Pelaksana

Rodhi menghawatirkan masalah ini akan berbuntut panjang karena dapat memicu keresahan warga Sirnagalih yang berujung menjadi masalah hukum karena warga setempat tidak tinggal diam dan ada upaya hukum yang akan dilakukan.

Untuk itu pendiri Kantor Hukum LBH Garda Republik ini meminta agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan pergerakan apapun karena masalah ini akan dicarikan solusinya oleh para pihak terkait,”harap Rodhi.

Dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum. Secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ” Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial ” Dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi:

Baca juga:  Dini Hari Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Perkuat Program “Jaga Jakarta”

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Penulis : Junaedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

PARAH!!! Proyek Uditch Senilai Rp. 99.650.000 Hanya Dilapisi Pasir Tidak Rata dan Minim Pengawasan
MIRIS!!! Proyek U-Ditch Rp 149 Juta di Perum Dasana Indah Diduga Dikerjakan Saat Air Mengalir Dan Menggenang Uditch Tidak Berstandar SNI
Pengurus Masjid Jami Al Ihrom RW. 09 Prepedan Raya Kalideres Gelar Agenda Tahunan Berbagi Kebahagian Bersama Yatim Piatu dengan Penuh Hikmat
Launching Website & KTA Partai Perubahan dan Koperasi Dari Rakyat Untuk Rakyat Semesta
Lanjutan Pembangunan Balai Warga Graha Raflesia Senilai Rp.148.257.900.00 Minim Pengawasan
Penandatanganan Kesepakatan Kerja Simbolis Atlet dan Pelatih, KONI Kabupaten Tangerang Siap Wujudkan “Tangerang Semakin Gemilang”
Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Media Biaexsekutor. id dan Lembaga Biaexsekutor Gelar Rapat Kerja
DMG Media Grup: Sambut Tahun Baru Islam 1448H dengan menggelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:49

PARAH!!! Proyek Uditch Senilai Rp. 99.650.000 Hanya Dilapisi Pasir Tidak Rata dan Minim Pengawasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10

MIRIS!!! Proyek U-Ditch Rp 149 Juta di Perum Dasana Indah Diduga Dikerjakan Saat Air Mengalir Dan Menggenang Uditch Tidak Berstandar SNI

Senin, 13 Juli 2026 - 12:28

Pengurus Masjid Jami Al Ihrom RW. 09 Prepedan Raya Kalideres Gelar Agenda Tahunan Berbagi Kebahagian Bersama Yatim Piatu dengan Penuh Hikmat

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:48

Lanjutan Pembangunan Balai Warga Graha Raflesia Senilai Rp.148.257.900.00 Minim Pengawasan

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:32

Penandatanganan Kesepakatan Kerja Simbolis Atlet dan Pelatih, KONI Kabupaten Tangerang Siap Wujudkan “Tangerang Semakin Gemilang”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57