HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Proyek drainase di Kampung Lame, RT 002/RW 001, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh PT. Duta Jati Utama, menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal-asalan.
Minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug diduga kuat menjadi penyebab utama proyek ini tidak berjalan sesuai rencana.

Menurut informasi yang diperoleh, proyek drainase ini seharusnya dikerjakan dengan menggunakan mortar atau ampar pasir dan menguras air terlebih dahulu. Namun, dalam kenyataannya, proyek ini dikerjakan tanpa menggunakan bahan-bahan yang sesuai dan tanpa melakukan pengurasan air yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buang airnya kemana bang, pelaksananya Ugeng,” kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditanya tentang kesulitan yang dihadapi dalam mengerjakan proyek ini.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arief Camat Curug, menyatakan bahwa akan mengirim pengawas ke lokasi proyek. Namun, janji ini belum juga direalisasikan hingga saat ini.
“Siap pengawasnya biar cek ke lokasi dulu,” ujar Arief.
Masyarakat setempat merasa kecewa dengan kinerja pemerintah kecamatan yang dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. Mereka menuntut agar pemerintah kecamatan melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktek korupsi ini.
Pasal-pasal yang Berpotensi Dilanggar
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memperlambat atau menggagalkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.”
Masyarakat berharap agar pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktek korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






