Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, DEPOK | Tersangka Argiyan Arbirama (20) terus terlibat dalam serangkaian kejahatan, termasuk kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap dua korban. Kasus-kasus ini mengguncang Depok, Jawa Barat, dan telah menarik perhatian publik atas kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pada Senin (22/1/2024), Argiyan ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap K (20), yang merupakan pacar tersangka. Penangkapan ini membuka tabir atas tindak pidana lain yang dilakukan oleh Argiyan, menjadikan total korban mencapai tiga orang.

Baca juga:  Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa “Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan).”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argiyan awalnya ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1), terkait kasus pembunuhan K di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukamajaya, Depok. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur, dan penangkapan dilakukan setelah Argiyan mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.

Baca juga:  Heboh Diduga Dukun Santet Miliki Senjata Api dan Granat

Selain kasus pembunuhan, Argiyan juga dihadapkan pada tuduhan pemerkosaan. Dia dilaporkan oleh dua wanita, termasuk seorang remaja berusia 18 tahun yang sedang hamil 9 bulan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Pemerkosaan kedua dilaporkan oleh seorang mahasiswi berusia 22 tahun, yang diduga berkenalan dengan Argiyan melalui media sosial. Pemerkosaan ini disinyalir terjadi di kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa setelah Argiyan mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mengambil baju, korban kemudian diperkosa, meskipun sempat melakukan perlawanan.

Baca juga:  Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Kasus-kasus ini mencuatkan keprihatinan masyarakat terkait tingginya tingkat kejahatan dan kekerasan, sementara pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk membawa pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun
Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan
KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang
Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran
Modus Bobol Tembok Gegerkan Kampung Pengkolan, Pemilik Kontrakan Kecewa Berat
Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut
Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:10

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:42

Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09

Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:28

KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:49

Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru