HARIANSINARPAGI.COM | Serang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur Banten, Andra Soni, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Menurut Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, program pemutihan pajak ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 3 Juni 2025, realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp588.464.668.800.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Kita sangat bersyukur dengan tingginya animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak yang kita luncurkan telah efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” ungkap Rita Prameswari pada Kamis (05/06/2025).
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Provinsi Banten berencana membuka gerai-gerai pelayanan hingga tingkat kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan, bahkan door to door hingga ke tingkat RT. Ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi beban administratif,” tambah Rita.
Data yang diperoleh dari UPTD PPD Samsat dan Gerai-gerai Pelayanan di Polda Banten menunjukkan bahwa setiap harinya, mereka dapat melayani hingga 800 kendaraan. Bahkan, di wilayah Polda Metro seperti Balaraja dan Kelapa Dua, jumlah kendaraan yang dilayani bisa mencapai ribuan bahkan lebih.
Rita Prameswari berharap bahwa dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka, karena program pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Dengan demikian, Bapenda Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan sosialisasi program pemutihan pajak kepada masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Provinsi Banten.
Penulis : Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Tangerangpos






