HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang — Penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin terus menguat.
Sejumlah warga dan aktivis yang tergabung dalam gerakan “Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat” menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut pada Senin (27/10/2025) di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.
Koordinator kelompok, Aditya Nugeraha, menyebut proyek PSEL justru berpotensi memperparah penderitaan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Banyak warga kehilangan haknya — udara bersih, air layak konsumsi, dan kesehatan kulit,” ujarnya.
Menurut Aditya, rencana pengelolaan sampah dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di TPA Jatiwaringin merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Sampah Kabupaten Tangerang saja belum terkelola optimal. Jika ditambah dari luar, otomatis dampaknya meningkat — terutama bagi kami yang hidup berdampingan langsung dengan gunungan sampah,” katanya.
Sementara itu, Yanto, Direktur Eksekutif Teratai Institut, menilai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai langkah keliru dalam menangani persoalan sampah nasional.
“Kalau pemerintah serius menekan timbulan sampah, seharusnya fokus di sumbernya, dari industri dan rumah tangga. Perpres ini justru memberi ruang cuci tangan bagi korporasi melalui pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses kebijakan.
“Aturan itu hampir tak memberi ruang masyarakat untuk berpendapat, sehingga kebijakan yang lahir cenderung tidak pro rakyat,” tambah Yanto.
Dalam aksi tersebut, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Menteri Lingkungan Hidup mengkaji ulang penetapan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.
Menolak masuknya sampah dari luar Kabupaten Tangerang.
Meminta Pemkab Tangerang memenuhi hak dasar warga sekitar, termasuk air bersih, pengobatan gratis, dan kompensasi lingkungan.
Gerakan ini disebut akan terus berlanjut hingga pemerintah membuka ruang dialog yang adil bagi warga terdampak.
Penulis : Ups
Editor : Supriyadi






