Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang — Penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin terus menguat.

Sejumlah warga dan aktivis yang tergabung dalam gerakan “Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat” menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut pada Senin (27/10/2025) di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.

Koordinator kelompok, Aditya Nugeraha, menyebut proyek PSEL justru berpotensi memperparah penderitaan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Banyak warga kehilangan haknya — udara bersih, air layak konsumsi, dan kesehatan kulit,” ujarnya.

Menurut Aditya, rencana pengelolaan sampah dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di TPA Jatiwaringin merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Sampah Kabupaten Tangerang saja belum terkelola optimal. Jika ditambah dari luar, otomatis dampaknya meningkat — terutama bagi kami yang hidup berdampingan langsung dengan gunungan sampah,” katanya.

Sementara itu, Yanto, Direktur Eksekutif Teratai Institut, menilai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai langkah keliru dalam menangani persoalan sampah nasional.

“Kalau pemerintah serius menekan timbulan sampah, seharusnya fokus di sumbernya, dari industri dan rumah tangga. Perpres ini justru memberi ruang cuci tangan bagi korporasi melalui pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses kebijakan.

“Aturan itu hampir tak memberi ruang masyarakat untuk berpendapat, sehingga kebijakan yang lahir cenderung tidak pro rakyat,” tambah Yanto.

Dalam aksi tersebut, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan tiga tuntutan utama:

Baca juga:  Polsek Curug Sisir Pasar Curug, Toko Emas Jadi Fokus Strong Point Cegah Kejahatan 3C dan Rumson

Mendesak Menteri Lingkungan Hidup mengkaji ulang penetapan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.

Baca juga:  Polsek Curug Lakukan Monitoring Training Raya Nasional HMI Cabang Kabupaten Tangerang Hari ke-10

Menolak masuknya sampah dari luar Kabupaten Tangerang.

Meminta Pemkab Tangerang memenuhi hak dasar warga sekitar, termasuk air bersih, pengobatan gratis, dan kompensasi lingkungan.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Sambangi Pos Kamling Cukanggalih, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Gerakan ini disebut akan terus berlanjut hingga pemerintah membuka ruang dialog yang adil bagi warga terdampak.

Penulis : Ups

Editor : Supriyadi

Berita Terkait

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media
Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3
Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13

Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Berita Terbaru