DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca juga:  Rapat Pleno KPU Kabupaten Tangerang Diwarnai Ketidakpuasan Para Saksi

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Kesbangpol Banten dan DPRD Gelar Pembinaan Politik, Dorong Partisipasi Demokrasi dan Penguatan Kebangsaan

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kesbangpol Banten dan DPRD Gelar Pembinaan Politik, Dorong Partisipasi Demokrasi dan Penguatan Kebangsaan
Pendatang Baru di Politik Dapil 4 Kabupaten Tangerang, Siap Tantang Petahana Pada Pileg 2029
MUSCAB PKB Kota Tangerang Berlangsung Sukses, Lima Kandidat Siap Lanjut ke Tahap Seleksi DPP
Gerindra: Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Kawasan Ekonomi Baru dan Lumbung Pangan Nasional
Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”
Serang Menuju TPS Lagi: Pemilihan Ulang Jadi Koreksi Demokrasi
TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:14

Kesbangpol Banten dan DPRD Gelar Pembinaan Politik, Dorong Partisipasi Demokrasi dan Penguatan Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:34

Pendatang Baru di Politik Dapil 4 Kabupaten Tangerang, Siap Tantang Petahana Pada Pileg 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 20:49

MUSCAB PKB Kota Tangerang Berlangsung Sukses, Lima Kandidat Siap Lanjut ke Tahap Seleksi DPP

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:23

Gerindra: Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Kawasan Ekonomi Baru dan Lumbung Pangan Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 18:06

Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32