Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 pelaku penjual obat keras jenis tramadol dan extimer di tangkap anggota Polsek Pakuhaji

3 pelaku penjual obat keras jenis tramadol dan extimer di tangkap anggota Polsek Pakuhaji

HARIANSINARPAGI.COM, Kabupaten Tangerang | Respon cepat unit Resmob Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota tangkap penjual Obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer di tiga lokasi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Senen (25/12/2023) pukul 07:00wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moch Sugiharto, S.H., saat dikonfirmasi diruang kerjanya menuturkan, bahwa penangkapan 3 pelaku penjual Obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa ada dilengkapi surat ijin edar dari Dinkes Kota Tangerang dan BPOM Provinsi Banten ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar.

Baca juga:  Naas..!!, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Pembegalan: Uang Dan Motor Raib

Mendapat informasi laporan dari warga masyarakat, anggota personel unit Resmob Polsek Pakuhaji yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moch Sugiharto, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Nasution, S.H., pun terjun ke lokasi untuk melakukan observasi tiga titik target yang akan dituju.

Dari tiga titik lokasi, anggota personel unit Resmob berhasil mengamankan tiga (3) pelaku penjual berikut ribuan Obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, 3 bh Hp dan uang hasil penjualan di tiga titik lokasi berbeda.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan berinisial RD (22th) asal Aceh, SN (24th) asal Aceh, IH (20th) asal Aceh. Saat diinterogasi oleh petugas Resmob ketiga pelaku yang diamankan mengatakan kami hanya disuruh menjaga toko dan menjual obat Tramadol dan Eximer, sedangkan Bos kami sudah berkordinasi dengan korlap berinisial Husein asal Aceh.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kadu Jaya Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujud Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Barang-bukti ribuan butir obat jenis Tramadol dan ribuan butir obat jenis Eximer berikut tiga tersangka langsung digelandang anggota personel Resmob ke Mako Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17