Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Sidang pertama gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Sidang yang semula digelar Selasa (2/12/2025) akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat. Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers. Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhlisin.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat 2, H. Suwarni, menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan alamat pemanggilan yang tidak jelas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengajukan gugatan terkait UUD Pasal 232. “Kami berharap hakim pengadilan dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan oleh penggugat yang beritikad tidak baik,” jelas Suwarni.

Muhlisin juga menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak bisa langsung digugat atau dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Kuatkan Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung Tahap II

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi, ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Josep Sutanto, S.H., menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Polsek Curug Hadir di Jam Rawan, Polisi Atur Lalu Lintas di TL Bitung Demi Kenyamanan Pengguna Jalan

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya sengketa seperti ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegas Josep.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor undang-undang.

Editor : Yadi

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57