Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Sidang pertama gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Sidang yang semula digelar Selasa (2/12/2025) akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat. Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers. Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhlisin.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat 2, H. Suwarni, menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan alamat pemanggilan yang tidak jelas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengajukan gugatan terkait UUD Pasal 232. “Kami berharap hakim pengadilan dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan oleh penggugat yang beritikad tidak baik,” jelas Suwarni.

Muhlisin juga menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak bisa langsung digugat atau dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca juga:  Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi, ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Josep Sutanto, S.H., menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Dalam Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya sengketa seperti ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegas Josep.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor undang-undang.

Editor : Yadi

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17