Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Unit Reserse Kriminal Polsek Curug Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menjaga keamanan wilayah.

Seorang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Curug AKP Hardista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim Iptu Andhira Wigata, dan jajaran Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Peristiwa terjadi pada Senin, (02/02/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sukabakti. Pelaku berinisial SY, diduga masuk ke dalam kontrakan korban saat kondisi rumah tidak terkunci, lalu mengambil satu unit laptop merek Lenovo warna hitam milik korban.

Baca juga:  Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Aksi pelaku diketahui saat korban terbangun dan mendapati barang miliknya telah dibawa keluar. Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kesigapan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.


Ketua RT setempat kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabakti, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh piket Unit Reskrim Polsek Curug. Petugas segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Selain itu, turut diamankan kunci T dan dua mata kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Baca juga:  Sinergi Jelang Idul Fitri 1447 H, Bhabinkamtibmas Binong Perkuat Kamtibmas Bersama Tokoh Pemuda


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Gebyar Demokrasi : Sinta Suci Terpilih Menjadi Ketua RW 006 Sukabakti


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat.


Kapolsek Curug menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan membantu proses pengamanan.


“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Polsek Curug mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Berita Terbaru