Polda Banten Sita 1.023 Knalpot Brong Selama 3 Pekan Operasi

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANTEN | Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita knalpot brong dalam penindakan yang dilakukan sebagai bagian dari langkah edukatif dan pencegahan pada masa kampanye. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyatakan bahwa knalpot brong yang disita akan dimusnahkan. Tindakan ini diambil untuk menciptakan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca juga:  KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

Polda Banten menyita knalpot brong sebagai langkah edukatif dan pencegahan di masa kampanye.
“Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan untuk menciptakan suasana damai dan kondusif.
Penindakan dilakukan karena knalpot brong dianggap meresahkan, terutama selama masa kampanye”.

Baca juga:  Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi

Tindakan ini dapat dihubungkan dengan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama periode kampanye yang seharusnya diwarnai dengan suasana yang kondusif. Knalpot brong sering kali dianggap sebagai penyebab kebisingan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Penulis : Red

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Berita Terbaru