HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunggu undangan resmi dari DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU ini menarik perhatian publik karena mengandung klausul bahwa gubernur DKJ akan ditunjuk oleh presiden setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Kami menunggu undangannya. Ini kan karena inisiatif DPR, nanti surat pemerintah dari surat presiden, nanti akan menyampaikan siapa perwakilannya, biasanya Kemendagri, Menkumham, Bappenas misalnya,” ujar Tito di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023. Namun, RUU tersebut menuai kritik karena mengandung Pasal 10 yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito Karnavian memastikan bahwa RUU DKJ harus dibahas bersama terlebih dahulu sebelum benar-benar berlaku. “Setiap undang-undang pasti, enggak pernah enggak ada, pasti ada pembahasan,” ucapnya. Ia juga ingin mendengar penjelasan langsung dari pengusul pasal mengenai penunjukan gubernur oleh presiden.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengubah mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Aturan Pilkada masih tetap sama, yakni 50 persen plus satu.
“Pemerintah, saya sudah tegaskan itu, kami tetap pada posisi Pilkada 50 persen plus satu,” katanya.
Sebelumnya, usulan gubernur ditunjuk presiden diajukan oleh Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Haji Oding, dalam rapat DPR pada 9 November 2023. Badan Legislasi DPR kemudian mengundang perwakilan masyarakat Betawi untuk membahas draf RUU DKJ.(*)