Mendagri Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunggu undangan resmi dari DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU ini menarik perhatian publik karena mengandung klausul bahwa gubernur DKJ akan ditunjuk oleh presiden setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

“Kami menunggu undangannya. Ini kan karena inisiatif DPR, nanti surat pemerintah dari surat presiden, nanti akan menyampaikan siapa perwakilannya, biasanya Kemendagri, Menkumham, Bappenas misalnya,” ujar Tito di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga:  Gebyar Demokrasi Warga: Ali Susanto Menang Telak di Pemilihan Ketua RW 010 Graha Indah Curug

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023. Namun, RUU tersebut menuai kritik karena mengandung Pasal 10 yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Tito Karnavian memastikan bahwa RUU DKJ harus dibahas bersama terlebih dahulu sebelum benar-benar berlaku. “Setiap undang-undang pasti, enggak pernah enggak ada, pasti ada pembahasan,” ucapnya. Ia juga ingin mendengar penjelasan langsung dari pengusul pasal mengenai penunjukan gubernur oleh presiden.

Mendagri menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengubah mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Aturan Pilkada masih tetap sama, yakni 50 persen plus satu.

Baca juga:  12 Juta ASN Pusat Bakal Dipindahkan ke IKN

“Pemerintah, saya sudah tegaskan itu, kami tetap pada posisi Pilkada 50 persen plus satu,” katanya.

Sebelumnya, usulan gubernur ditunjuk presiden diajukan oleh Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Haji Oding, dalam rapat DPR pada 9 November 2023. Badan Legislasi DPR kemudian mengundang perwakilan masyarakat Betawi untuk membahas draf RUU DKJ.(*)

Berita Terkait

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek
Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat
Kasih Kue Ulang Tahun untuk Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Vendor MXGP Tagih Utang
Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri
Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih
Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis
Camat Tak Hadir, Pelaksana Akui Minim Pengalaman di Proyek Hotmix Sukanegara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:44

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek

Senin, 19 Mei 2025 - 22:13

Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat

Senin, 19 Mei 2025 - 11:36

Kasih Kue Ulang Tahun untuk Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Vendor MXGP Tagih Utang

Senin, 19 Mei 2025 - 08:35

Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12