HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 yang akan bertepatan dengan masa pencoblosan jika pemilihan presiden memasuki putaran kedua. HNW menekankan pentingnya memastikan pemungutan suara bagi para jemaah haji tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
HNW meminta agar pemerintah memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Terutama untuk pemilu di luar negeri, dimana KPU mengirimkan surat dan kotak suara keliling agar warga Indonesia di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk 247 ribu jemaah haji.
“Pemerintah harus memastikan bahwa jika pilpres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jemaah haji berada di Makkah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jemaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing,” ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam interupsi di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI pada Selasa (6/2), anggota DPR-RI dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa jika pilpres memasuki dua putaran, sesuai ketentuan KPU, pemungutan suara putaran kedua akan terjadi pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1445 H.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446/26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah. Artinya, pada waktu tersebut sebagian besar jamaah masih berada di Makkah.
Namun hingga saat ini, KPU dinilai belum sama sekali mempersiapkan pemungutan suara di Makkah, padahal jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2024 mencapai 241 ribu orang. Belum lagi ditambah jumlah petugas haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang totalnya mencapai 247.000 jemaah haji.
“Jika tidak segera disiapkan, maka dikhawatirkan hak pilih dan kedaulatan 247 ribuan rakyat Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini, terancam tidak bisa digunakan, dan itu kesalahan konstitusional dan melanggar kepatutan etika juga. Apalagi selama musim haji tersebut suasana di Saudi sangat padat dan ketat,” lanjutnya.
HNW menegaskan perlunya segera dilakukan rapat koordinasi antara KPU sebagai pelaksana pemilu, Kementerian Agama sebagai pelaksana haji (Amirul Hajj), dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di wilayah tersebut. Tak terkecuali dengan pihak terkait dari Pemerintah Arab Saudi.
Pasalnya, jika rekapitulasi putaran pertama selesai pada tanggal 20 Maret sesuai rencana KPU, maka hanya ada waktu 3 bulan untuk mempersiapkan putaran kedua, di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji yang juga memerlukan perhatian ekstra, terutama dalam pemenuhan persyaratan untuk pindah tempat pemungutan suara.