Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua.

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Respon cepat Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil diringkus tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 28/12/2023 pukul 03:00 wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., mengatakan, bahwa memang benar anggota personel kami dari tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung telah meringkus Dua pelaku spesialis Curanmor Roda dua di dua lokasi sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Penangkapan dua pelaku spesialis Curanmor Roda Dua ini berkat adanya laporan seorang wanita sebut saja mawar yang telah merasa kehilangan 1 unit sepeda motor di lokasi parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Korban mawar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung dengan bukti laporan Polisi Nomor :LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal unit Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., berserta 4 personel bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di area lokasi tersebut.

Korban pun sempat memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS.

Setelah mendengarkan informasi dari korban, petugas kami pun langsung bergerak cepat melakukan observasi kelapangan untuk melacak dan mengikuti petunjuk arah sinyal lokasi GPS motor si korban.

Sesampainya dilokasi sinyal GPS berhenti, lalu petugas kami pun mencurigai tiga orang terduga pelaku berboncengan dengan satu motor menuju salah satu sebuah rumah kontrakan, dengan sigap gerak cepat petugas kami langsung menggerebek sebuah kontrakan.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Kota Tangerang Digelar Rabu, 25 Juni 2025

Alhasil dari penggerebekan dilokasi sebuah rumah kontrakan, petugas kami berhasil mengamankan dua (2) terduga Pelaku berinisial F E.G (21th) asal Lampung, MIP (19th) asal Lampung dengan mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor dari berbagai Merk, 2 bh anak kunci palsu, Obeng kecil, 1bh Sajam jenis badik dan berbagai Plat No.Pol Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas unit Resmob melakukan pengembangan dari hasil introgasi kedua pelaku yang sudah diamankan mau koperatif dengan mengatakan bahwa tiga kawan se-profesi berikut unit motor lainnya ada di sebuah rumah kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pertama.

Baca juga:  Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kosmetik Siap Edarkan Obat Terlarang

Tidak mau kehilangan target selanjutnya, Petugas kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kedua dan dilokasi kedua tersebut, petugas kami mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor berbagai Merk.

Namun tiga pelaku yang ada di dalam sebuah rumah kontrakan target yang kedua pada saat digrebeg ketiga Pelaku berhasil melarikan diri.

Kedua terduga Pelaku Berikut BB 8 unit Sepeda motor dan lainnya dibawa tim opsnal Resmob Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian, kedua pelaku F.E.G (21th) dan MIP (19th) bisa dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP :” Barang siapa yang mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dapat diancam pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Penulis : Mus

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Galian di Rumpin Kian Masif, Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:00