HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. (26/02/2025).
Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa aturan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Menurut Soma, aturan jam operasional ini juga bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.
Aturan jam operasional ini berlaku mulai tanggal 26 Februari 2025 hingga tanggal 27 April 2025. Selama periode tersebut, kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Soma juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.
“Kami ingin menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk memasang tirai atau sejenisnya,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menutup tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Soma mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Dengan adanya aturan jam operasional ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, aturan ini juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penulis : Olibg / Red
Editor : Redaktur