Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. (26/02/2025).

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa aturan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca juga:  Respon Keluhan Warga terkait Sampah.,Camat Kelapa Dua dan Lurah Kelurahan Bojong Nangka Sambangi Lokasi

Menurut Soma, aturan jam operasional ini juga bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.

Aturan jam operasional ini berlaku mulai tanggal 26 Februari 2025 hingga tanggal 27 April 2025. Selama periode tersebut, kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Kulon Sambangi Pos Kamling Terpadu, Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Jaga Kamtibmas

Soma juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

“Kami ingin menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk memasang tirai atau sejenisnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menutup tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:  Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih

Soma mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan jam operasional ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, aturan ini juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penulis : Olibg / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru