Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. (26/02/2025).

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa aturan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca juga:  LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Menurut Soma, aturan jam operasional ini juga bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.

Aturan jam operasional ini berlaku mulai tanggal 26 Februari 2025 hingga tanggal 27 April 2025. Selama periode tersebut, kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  SMAN 32 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi SPMB: Sekcam Curug Angga Yuliantono Berikan Dukungan

Soma juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

“Kami ingin menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk memasang tirai atau sejenisnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menutup tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:  Proyek Turap di Desa Cukang Galih Diduga di Kerjakan Asal Jadi Demi Meraup keuntungan Besar

Soma mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan jam operasional ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, aturan ini juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penulis : Olibg / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat
Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat
Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang
Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM
Warga Tangerang Laporkan Uji Coba Insenerator Dekat Pemukiman ke DPRD
Kantor Desa Serdang Wetan Kini Semakin Megah, Wujud Nyata Pembangunan Pasca pandemi
KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:16

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29

Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:32

Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:13

Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27