Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. (26/02/2025).

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa aturan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca juga:  Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi

Menurut Soma, aturan jam operasional ini juga bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.

Aturan jam operasional ini berlaku mulai tanggal 26 Februari 2025 hingga tanggal 27 April 2025. Selama periode tersebut, kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan

Soma juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

“Kami ingin menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk memasang tirai atau sejenisnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menutup tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:  Bupati Tangerang Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Balaraja Antusias

Soma mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan jam operasional ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, aturan ini juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penulis : Olibg / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang
Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa
Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!
Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi
Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit
Bupati Tangerang Dan PIK Bersatu Untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Polda Banten dan Pemprov Gelar Pasar Murah: Stabilkan Harga Pangan Selama Ramadhan 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:41

Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:14

Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:07

Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:24

Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit

Berita Terbaru