TANGERANG DARURAT! Satpol PP Segel Tempat Biliard yang Melanggar Aturan Selama Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat biliard di Kelurahan Kaduagung, Minggu (09/03/2025) dini hari.

Penyegelan ini dilakukan karena tempat biliard tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/2025 M.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, tempat biliard tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik usaha, namun mereka tetap nekat beroperasi. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

Baca juga:  Proyek Peningkatan Jalan Betonisasi di Curug Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

Agus juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Laksanakan Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat Kelurahan Binong

Dengan demikian, Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap bahwa kegiatan penyegelan ini dapat menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Mari kita menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan!

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Enggan Dikonfirmasi, Sikap Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang Kerap Disapa Yusup Menuai Sorotan
Karang Taruna Sub Rw 05 Rw 04 Gelar Acara Menyambut Malam Pergantian Tahun 2026.
250 Warga Terdampak TPA Jatiwaringin Terima Sambungan Air Bersih Gratis
Masyarakat Kecewa terhadap Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang
Polsek Curug Kawal Langsung Bupati Tangerang Serahkan Alat Pertanian ke 151 Kelompok Tani
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Curug Siaga Kawal Sidak Pasar oleh Bupati Tangerang
Polsek Curug Amankan Giat Silaturahmi APINDO Bersama Gubernur Banten di PT Propan Raya
Proyek Hotmix Legok Disorot, Temuan Lapangan Jadi Sorotan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Enggan Dikonfirmasi, Sikap Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang Kerap Disapa Yusup Menuai Sorotan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:58

Karang Taruna Sub Rw 05 Rw 04 Gelar Acara Menyambut Malam Pergantian Tahun 2026.

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:05

250 Warga Terdampak TPA Jatiwaringin Terima Sambungan Air Bersih Gratis

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:09

Masyarakat Kecewa terhadap Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:34

Polsek Curug Kawal Langsung Bupati Tangerang Serahkan Alat Pertanian ke 151 Kelompok Tani

Berita Terbaru