Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT Ladear Kuat Sejahtera, salah satu mitra J&T Ekspres di wilayah Tangerang, resmi melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum PT Ladear Kuat Sejahtera, Moch. Edi Priyanto, menyampaikan keterangan kepada wartawan di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, usai melaporkan perkara tersebut pada Selasa (20/5/2025) sore.

Baca juga:  Heboh Diduga Dukun Santet Miliki Senjata Api dan Granat

Menurut Edi, persoalan bermula pada November 2023, saat kliennya menerima surat pemberitahuan tentang penyesuaian skema perhitungan komisi. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa komisi akan dihitung setelah potongan diskon (after diskon), bukan dari nilai transaksi penuh seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyesuaian itu membuat klien kami mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Akibatnya, sejak April 2024 lalu, PT Ladear Kuat Sejahtera tidak lagi dapat beroperasi,” ujar Edi.

Baca juga:  Kapolsubsektor Taman Ubud Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujud Pelayanan Prima Kepolisian

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum melapor ke polisi, mulai dari permintaan klarifikasi hingga pengiriman surat somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar pihak kepolisian dapat memanggil dan memeriksa terlapor. Ini kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Pihak PT Jet Teknologi Ekspres sendiri berdalih bahwa program diskon tersebut diperuntukkan untuk transaksi di marketplace. Namun menurut Edi, kebijakan itu justru merugikan mitra operasional seperti kliennya.

Baca juga:  Ngeri!! Supir Truk Tewas Di Tangerang Kejebur Kolam PT. Megah Sarana Beton

“Klien kami yang berkantor di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar. Kami menduga masih banyak mitra lain yang terdampak oleh kebijakan tersebut,” kata Edi.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tuntas.
“Biarlah aparat kepolisian yang menyidik dan mengungkap fakta-fakta hukumnya. Kami akan menghormati proses yang berjalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru