Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT Ladear Kuat Sejahtera, salah satu mitra J&T Ekspres di wilayah Tangerang, resmi melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum PT Ladear Kuat Sejahtera, Moch. Edi Priyanto, menyampaikan keterangan kepada wartawan di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, usai melaporkan perkara tersebut pada Selasa (20/5/2025) sore.

Baca juga:  Rumah Kontrakan Di Desa Curug Wetan Di Grebek Anggota Resmob Polsek Curug

Menurut Edi, persoalan bermula pada November 2023, saat kliennya menerima surat pemberitahuan tentang penyesuaian skema perhitungan komisi. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa komisi akan dihitung setelah potongan diskon (after diskon), bukan dari nilai transaksi penuh seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyesuaian itu membuat klien kami mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Akibatnya, sejak April 2024 lalu, PT Ladear Kuat Sejahtera tidak lagi dapat beroperasi,” ujar Edi.

Baca juga:  Operasi Cipta Kondisi Polsek Curug Digelar Malam Hari, 12 Personel Disiagakan Amankan Wilayah dari Kejahatan Jalanan

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum melapor ke polisi, mulai dari permintaan klarifikasi hingga pengiriman surat somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar pihak kepolisian dapat memanggil dan memeriksa terlapor. Ini kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Pihak PT Jet Teknologi Ekspres sendiri berdalih bahwa program diskon tersebut diperuntukkan untuk transaksi di marketplace. Namun menurut Edi, kebijakan itu justru merugikan mitra operasional seperti kliennya.

Baca juga:  Konflik Keluarga Berujung Petaka: Seorang Ibu Rumah Tangga di Curug Jadi Korban Penusukan

“Klien kami yang berkantor di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar. Kami menduga masih banyak mitra lain yang terdampak oleh kebijakan tersebut,” kata Edi.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tuntas.
“Biarlah aparat kepolisian yang menyidik dan mengungkap fakta-fakta hukumnya. Kami akan menghormati proses yang berjalan,” tutupnya.

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17