HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT Ladear Kuat Sejahtera, salah satu mitra J&T Ekspres di wilayah Tangerang, resmi melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum PT Ladear Kuat Sejahtera, Moch. Edi Priyanto, menyampaikan keterangan kepada wartawan di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, usai melaporkan perkara tersebut pada Selasa (20/5/2025) sore.
Menurut Edi, persoalan bermula pada November 2023, saat kliennya menerima surat pemberitahuan tentang penyesuaian skema perhitungan komisi. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa komisi akan dihitung setelah potongan diskon (after diskon), bukan dari nilai transaksi penuh seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian itu membuat klien kami mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Akibatnya, sejak April 2024 lalu, PT Ladear Kuat Sejahtera tidak lagi dapat beroperasi,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum melapor ke polisi, mulai dari permintaan klarifikasi hingga pengiriman surat somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar pihak kepolisian dapat memanggil dan memeriksa terlapor. Ini kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Pihak PT Jet Teknologi Ekspres sendiri berdalih bahwa program diskon tersebut diperuntukkan untuk transaksi di marketplace. Namun menurut Edi, kebijakan itu justru merugikan mitra operasional seperti kliennya.
“Klien kami yang berkantor di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar. Kami menduga masih banyak mitra lain yang terdampak oleh kebijakan tersebut,” kata Edi.
Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tuntas.
“Biarlah aparat kepolisian yang menyidik dan mengungkap fakta-fakta hukumnya. Kami akan menghormati proses yang berjalan,” tutupnya.






