HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Curug di bawah naungan Polres Tangerang Selatan.
Dalam kurun waktu satu minggu, terhitung sejak 1 hingga 7 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dan mengamankan lima orang tersangka.

Capaian ini menjadi pesan tegas bahwa wilayah hukum Curug tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Respons cepat, kerja presisi, serta sinergi tim di lapangan menjadi fondasi utama dalam setiap pengungkapan kasus.
Dalam press release yang digelar di halaman Mapolsek Curug pada Jumat (12/02/2026),
Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen penuh jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” ujarnya.
Kanit Reskrim Akp Edi Purwanto bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Informasi resmi turut disampaikan kepada publik melalui PS Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Yudhi Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

RINCIAN KASUS YANG DI UNGKAP DI ANTARANYA.
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Kasus terjadi di gudang PT. Mayo Star Indonesia, wilayah Sukabakti. Pelaku memanjat tembok dan mencongkel pintu gudang menggunakan obeng sebelum membawa lima dus pematik kompor gas (750 pcs) senilai sekitar Rp9 juta menggunakan mobil pick up.
Satu tersangka berinisial M.A.M berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
2. Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan Curat
Di sebuah kontrakan di wilayah Sukabakti, pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil satu unit laptop. Saat diamankan warga, petugas menemukan satu bilah badik, kunci T, dan mata kunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5 juta.
Satu tersangka diamankan dan satu lainnya masih DPO. Pelaku dijerat Pasal 307 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
3. Pengoplosan Gas LPG Subsidi
Tim Reskrim menggerebek praktik ilegal pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 15 kg di wilayah Sukabakti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 90 tabung gas 3 kg subsidi, 25 tabung 15 kg Bright Gas, 12 regulator, serta satu unit mobil Gran Max. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023.
4. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Dalam patroli Cipta Kondisi di wilayah Curug Kulon, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dua plastik sabu seberat 1,46 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan tas selempang. Pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkotika melalui media sosial.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Tegaskan Komitmen Kamtibmas
Pengungkapan empat kasus dalam sepekan ini menjadi cerminan keseriusan Polsek Curug dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional.
Kapolsek Curug juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polri 110.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan patroli yang terus ditingkatkan, penyelidikan berbasis informasi masyarakat, serta kerja presisi aparat di lapangan, Polsek Curug memastikan wilayah hukumnya tetap dalam kendali dan bebas dari ancaman kriminalitas.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






