HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Uji coba mesin pembakaran sampah (insenerator) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Mutiara Bangsa, Cipondoh Indah, menuai keluhan warga. A. Sobari, warga Perumahan Poris Indah, secara resmi melaporkan keresahan tersebut kepada DPRD Kota Tangerang karena lokasi uji coba berdekatan dengan pemukiman.
Sobari menegaskan bahwa telah melayangkan surat aduannya ke Kantor DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam surat itu, ia menyampaikan keresahan warga masyarakat terkait pelaksanaan uji coba mesin pembakaran sampah di TPS Mutiara Bangsa Poris Indah.
“Pada Rabu malam 28 Mei 2025 coba mesin pembakaran sampah yang mengakibatkan asap hitam bau masuk ke rumah rumah warga yang mengakibatkan sesak nafas sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bahkan Kanker Paru-paru,” kata Sobari saat diwawancarai wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya yang tinggal berdekatan dengan lokasi TPS tersebut memohon agar tempat pembuangan sampah tersebut ditutup atau ditiadakan.
“Lahan tersebut bisa dijadikan ruang terbuka hijau yang bisa lebih bermanfaat untuk kesehatan warga masyarakat,” harapnya.
Sobari, yang juga merupakan seorang advokat, mengatakan bahwa selain ke DPRD Kota Tangerang, ia telah melaporkan kegiatan uji coba insenerator yang dinilainya minim sosialisasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya juga sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup lewat nomor aduan resmi dan juga melalui Instagram kementerian serta Instagram Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari media lokal, uji coba insenerator tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kota Tangerang dengan Bamus Maskot Kota Tangerang dan PT. Techone Pasifik Abadi. Mesin pengolah sampah bernama Smart Eco Incenerator ini ditempatkan di TPS Kelurahan Cipondoh Indah.
Mesin teknologi asal Korea yang dirancang oleh PT. Techone Pasifik Abadi ini memiliki kapasitas 300 kg sampah per tabung. Teknologi ini diklaim mampu mengubah sampah menjadi abu secara ramah lingkungan.
Direktur PT. Techone Pasifik Abadi, Mr. Jien, mengatakan bahwa mesin ini hadir untuk membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah harian yang masuk ke TPA Rawa Kucing.
Mr. Jien juga mengklaim bahwa insenerator ini mampu mengolah sampah basah maupun kering selama 24 jam nonstop dan tetap ramah lingkungan.
“Mesin ini dirancang dengan konsep ramah lingkungan. Tentunya tidak bising dan tidak berasap,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Ekspresibanten.id (30/05/2025).
Namun demikian, A. Sobari tetap menolak keberadaan insenerator yang dekat dengan permukiman warga. Ia menilai pengoperasian tersebut melanggar regulasi teknis pengelolaan sampah.
“Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengatur tentang membuang sampah sembarangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis,” tegasnya.
Penulis : Supriyadi






