DPRD Banten Sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kuswarsa: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten turun langsung ke tengah masyarakat mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemerintah daerah provinsi Banten, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

H. Kuswarsa S.Sos, anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Golongan Karya menjelaskan secara langsung ke masyarakat terkait dengan tujuan dan fungsi Raperda yang melindungi tenaga kerja di wilayah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang pada 23 Juli 2025, Kuswarsa mengatakan pentingnya jaminan sosial pekerja, diantaranya berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Dari tingkat pekerja di perusahaan besar atau pabrik serta industri yang ada, Kuswarsa juga mengingatkan hak pekerja di lingkungan rumah tangga, seperti Asisten Rumah Tangga.

Kuswarsa menegaskan,
Raperda ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja di wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya dirinya turun langsung ke masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas sebelum Raperda ini disahkan.

Baca juga:  Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

“Raperda ini harus disosialisasikan, Jangan sudah jadi baru disosialisasikan,” Kata Kuswarsa, saat diwawancarai wartawan usai Sosialisasi.

Meski sudah ada Undang-undang jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut Kuswarsa Peraturan Daerah di tingkat pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk menindak para pengusaha nakal.

“Undang-undang sudah lama ada tentang ketenagakerjaan, untuk perlindungan tenaga kerja. Tapi kan ga masif, karena tidak ada perda. Sementara di daerah, pemerintah daerah untuk nertibin perusahaan kalau gada perdanya gak bisa.” Terang Kuswarsa.

Baca juga:  Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

‘Dibutuhkan untuk penindakan, nanti bila mana ada pengusaha yang bandel, ya mau ga mau kan hak-hak pekerja wajib mereka adakan, Bertujuan untuk mensejahterakan pekerja” sambung Kuswarsa dengan tegas.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan
Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.
Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan
Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026
FSPI Kembali Buktikan Kelasnya! Serikat Pekerja Toray Istem Raih Juara 3 Anugerah Tata Kelola Serikat Pekerja
Aktivis Pemuda Kritik Tim Seleksi Non ASN Dinkes Kota Tangerang: “Ngurus Seleksi Aja Gak Beres-Beres”
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 16:24

Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan

Jumat, 7 November 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.

Rabu, 5 November 2025 - 12:34

Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan

Rabu, 5 November 2025 - 11:19

Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 Nov 2025 - 20:34