HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten turun langsung ke tengah masyarakat mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemerintah daerah provinsi Banten, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
H. Kuswarsa S.Sos, anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Golongan Karya menjelaskan secara langsung ke masyarakat terkait dengan tujuan dan fungsi Raperda yang melindungi tenaga kerja di wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang pada 23 Juli 2025, Kuswarsa mengatakan pentingnya jaminan sosial pekerja, diantaranya berupa BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tingkat pekerja di perusahaan besar atau pabrik serta industri yang ada, Kuswarsa juga mengingatkan hak pekerja di lingkungan rumah tangga, seperti Asisten Rumah Tangga.
Kuswarsa menegaskan,
Raperda ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja di wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya dirinya turun langsung ke masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas sebelum Raperda ini disahkan.
“Raperda ini harus disosialisasikan, Jangan sudah jadi baru disosialisasikan,” Kata Kuswarsa, saat diwawancarai wartawan usai Sosialisasi.
Meski sudah ada Undang-undang jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut Kuswarsa Peraturan Daerah di tingkat pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk menindak para pengusaha nakal.
“Undang-undang sudah lama ada tentang ketenagakerjaan, untuk perlindungan tenaga kerja. Tapi kan ga masif, karena tidak ada perda. Sementara di daerah, pemerintah daerah untuk nertibin perusahaan kalau gada perdanya gak bisa.” Terang Kuswarsa.
‘Dibutuhkan untuk penindakan, nanti bila mana ada pengusaha yang bandel, ya mau ga mau kan hak-hak pekerja wajib mereka adakan, Bertujuan untuk mensejahterakan pekerja” sambung Kuswarsa dengan tegas.
Penulis : Supriyadi






