Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga demokrasi dengan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya selama menjalankan profesi secara sah.


Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).


MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.


Mahkamah menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, wajib terlebih dahulu dilakukan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Baca juga:  Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang tegas, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka sangat berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU 40 Tahun 1999,” tegas Guntur.

Baca juga:  Gempar! IMDI Kecam Keras Pemukulan Jurnalis: Seruan Perlindungan Pers Bergema di Seluruh Indonesia


Ia menambahkan, putusan ini meneguhkan bahwa pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sendiri yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.


“Setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan represif,” pungkasnya.


Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat agar tidak gegabah mempidanakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32