HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga demokrasi dengan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya selama menjalankan profesi secara sah.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.
Mahkamah menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, wajib terlebih dahulu dilakukan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang tegas, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka sangat berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU 40 Tahun 1999,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, putusan ini meneguhkan bahwa pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sendiri yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan represif,” pungkasnya.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat agar tidak gegabah mempidanakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penulis : Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Kompas.com






