Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga demokrasi dengan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya selama menjalankan profesi secara sah.


Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).


MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.


Mahkamah menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, wajib terlebih dahulu dilakukan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Baca juga:  Kapolsek Curug Lakukan Patroli Jalan Kaki di Jalan Aryana, Pastikan Malam Takbiran Aman dan Kondusif


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang tegas, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka sangat berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU 40 Tahun 1999,” tegas Guntur.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Pantau Debit Air Kali Gumarang, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif


Ia menambahkan, putusan ini meneguhkan bahwa pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sendiri yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.


“Setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan represif,” pungkasnya.


Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat agar tidak gegabah mempidanakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Berita Terbaru