Diduga Ulah Nakal Sang Debt Collector, Inilah Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Curug

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Menindaklanjuti terkait aksi gerombolan Oknum penagih Hutang yang populer biasa disebut Dept Colector. Akhir-akhir ini makin bertambah banyak seakan-akan kebal terhadap hukum yang berlaku.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Hal yang sangat di sayangkan penagihan tersebut melanggar norma-norma hukum yang berlaku hingga para debt kolektor dengan leluasa bertindak semaunya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada salah seorang debitur yang berinisial M yang berlokasi di Jalan Raya Curug Parigi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ketika di hampiri oleh oknum Debt Collector yang sedang mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan lalu mengambil kuncinya lalu bertanya mengenai cicilan motor tersebut dengan nada tinggi.

Baca juga:  Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” ucap debt collector. Jum’at, 05/01/2024.

Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang melintas walaupun terjadi perdebatan antara Debitur dengan oknum Debt Collector, karena mereka memaksa ingin menarik kendaraan tersebut.

Gunawan selaku warga yang melintas mengatakan ada sekumpulan orang yang diduga sedang adu mulut lalu ia menghampirinya.

“Saya melihat adanya sekumpulan orang yang berselisih di jalan yang kemungkinan seorang warga yang ingin ditarik motornya oleh debt collector,” katanya.

Maka dari itu, warga yang lewat terus berdatangan dan melihat kejadian tersebut, tidak lama dari sekelompok oknum debt collector itu satu persatu meninggalkan lokasi tersebut sehingga yang tersisa hanya tinggal satu oknum debt collector agar memberikan kunci motor tersebut ke debitur.

Baca juga:  Data Korban Tabrakan Beruntun di Puncak: 11 Orang Dewasa dan 3 Anak

Rohim Matullah, Aktivis Tangerang yang kebetulan ada di lokasi menyayangkan atas kejadian tersebut.

“perbuatan dan/atau tindakan segerombolan oknum debt collector sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan dijalan merupakan suatu tindak pidana.
Bahwa penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek jaminan fidusia dan tanpa adanya upaya hukum (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau telah ingkrah) merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.” ujarnya.

Rohim, menghimbau kepada masyarakat luas melalui awak media, apabila terjadi hal yang serupa maka ada jalan keluar dan kalau mereka tetap memaksa dan meminta kendaraan dan/atau di ajak ke tempat apapun itu masyarakat berhak menolak serta melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga:  Konser Musik di TangCity Mall Timbulkan Macet Panjang Beberapa Ruas Jalan di Kota Tangerang

“Saya sarankan apabila oknum debt collector itu tetap memaksa segeralah minta tolong kepada masyarakat sekitar atau kepada pihak kepolisian setempat.” himbaunya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto, menanggapi perihal tersebut bahwa ia menyarankan agar di arahkan ke Polsek atau Polres terdekat.

“Saya tidak bisa back seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” ungkapnya.08/01/2024.

Penulis : Red

Berita Terkait

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam
Datangi Mapolresta Tangerang, Masa PSHT Minta Oknum LSM Pelaku Pembacokan Secepatnya Ditangkap
Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS
Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku
Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang
Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!
Kasus Pencurian Yang Menggemparkan: Rp 86 Juta Hilang Dalam Sekejap
Tragedi Leuwigajah, Sejarah Kelam di Balik Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:20

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:37

Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17

Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:17

Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:06

Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Berita Terbaru