Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. (26/02/2025).

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa aturan jam operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca juga:  15 Ribu Buruh Banten Kepung Monas, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan

Menurut Soma, aturan jam operasional ini juga bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.

Aturan jam operasional ini berlaku mulai tanggal 26 Februari 2025 hingga tanggal 27 April 2025. Selama periode tersebut, kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri

Soma juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

“Kami ingin menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk memasang tirai atau sejenisnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menutup tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:  Polsek Curug Bersama TNI dan Elemen Masyarakat Gelar Operasi Cipta Kondisi

Soma mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan jam operasional ini, sehingga kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan jam operasional ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, aturan ini juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penulis : Olibg / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Kapolsek Curug Tegaskan Komitmen Total Jaga Kamtibmas Ramadan, Bukber Kecamatan Jadi Simbol Soliditas Forkopimcam
Quick Respon, Realisasi dan Trust Jadi Sorotan Satu Tahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
Pemilihan Ketua RW 11 Green Mansion Berlangsung Demokratis, Polsek Curug Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:07

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:57

Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:01

Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik

Berita Terbaru