TANGERANG DARURAT! Satpol PP Segel Tempat Biliard yang Melanggar Aturan Selama Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat biliard di Kelurahan Kaduagung, Minggu (09/03/2025) dini hari.

Penyegelan ini dilakukan karena tempat biliard tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/2025 M.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, tempat biliard tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik usaha, namun mereka tetap nekat beroperasi. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

Baca juga:  RDP Komisi I : Komitmen Kawal Penyelesaian Sertifikat Musholla Al Mu’awanah, Tanah Tinggi

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

Agus juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

Baca juga:  Warga Binaan Lapas/Rutan/LPKA Kemenkumham Banten Gunakan Hak Pilihnya

Dengan demikian, Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap bahwa kegiatan penyegelan ini dapat menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Mari kita menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan!

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3
Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Proyek Paving Block di Solear Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15

Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3

Rabu, 29 April 2026 - 20:37

Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Selasa, 28 April 2026 - 21:02

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Berita Terbaru