Staff Kecamatan Kelapa Dua dan Kelurahan Bojong nangka gotong royong membersihkan sampah disisi Jalan Angtoh Bojong Nangka

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Staff Kecamatan Kelapa beserta staff Kelurahan bersama-sama membantu membersihkan sisi Jalan Angtoh yang penuh dengan tumpukan sampah,respon dari laporan warga yang mengeluh akan banyak nya orang yang membuang sampah sembarangan dilokasi tersebut.

Ada lebih dari 3 truk sampah diterjunkan oleh pihak kecamatan Kelapa Dua atas instruksi langsung Camat Dadang Sudrajat , yang di mulai dari jam 07:00 pagi sampai jam 10:30 ,dibantu juga oleh RT dan RW setempat,Dani Herdani selaku Lurah Bojong nangka sangat berterimakasih atas cepat tanggap nya pimpinan kita Pak Camat Dadang, sehingga permasalahan sampah ini bisa cepat diatasi dan dibersihkan langsung.

Baca juga:  Penjagaan Polisi Menjelang Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Jakpus

” Alhamdulillah semua berjalan lancar untuk membersihkan pinggir jalan Angtoh ini, terimakasih pula buat pimpinan kita Pak Camat Dadang atas respon cepat nya, sehingga semua bisa terlaksana dengan lancar dan cepat ,Semoga tidak terulang untuk kesekian kali nya dan harapan saya semoga seluruh warga Bojong Nangka khususnya, lebih peduli lagi terhadap sampah jangan sampai membuang sampah sembarangan lagi ” Ucapnya dengan penuh harap,Senin 28/05/25

Pada saat yang bersamaan Pak Abdullah Selaku LPMK Kelurahan Bojong Nangka ikut menyampaikan rasa terimakasih nya kepada para pimpinan nya yang begitu cepat dan tanggap mengatasi permasalah sampah,” Terimakasih buat Pak Camat dan pak Lurah semoga warga Bojong nangka bisa menjaga kebersihan lingkungan jalan ini, untuk mengantisipasi hal ini terulang saya akan berkoordinasi dengan para RW untuk terus memantau jalan ini.” Ungkapnya 28/05/25.

Baca juga:  Massa Apdesi Blokade Tol Dalam Kota di Depan DPR, Kemacetan Parah

Kurangnya kesadaran warga akan sampah serta minim nya pengetahuan tentang pelanggaran sampah ,hal ini menjadi tugas kita semua untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah, termasuk denda dan pidana penjara dan Peraturan daerah ( Perda ) no 1 tahun 2023 membuang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sanksi hukuman kurangan paling lama 6 ( enam )bulan atau denda 50juta.

Penulis : Junaedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Serdang Asri 2 Disorot, Dinilai Berpotensi Tidak Efisienkan Anggaran
Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Kapolsek Curug Tegaskan Komitmen Total Jaga Kamtibmas Ramadan, Bukber Kecamatan Jadi Simbol Soliditas Forkopimcam
Quick Respon, Realisasi dan Trust Jadi Sorotan Satu Tahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:05

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Serdang Asri 2 Disorot, Dinilai Berpotensi Tidak Efisienkan Anggaran

Minggu, 19 April 2026 - 07:07

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:57

Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Berita Terbaru