Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Larangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM), lokasi perjudian, serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik keprajuritan kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul insiden yang terjadi pada Kamis dini hari (29/5/2025), saat seorang oknum prajurit diketahui berada di salah satu THM dengan mengenakan jaket kesatuan TNI.

Oknum berinisial N yang belakangan diketahui bertugas di Kodim tiga raksa ini tak hanya melanggar aturan kedisiplinan, tetapi juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap pengunjung lain. Salah seorang pengunjung, berinisial W, mengaku merasa terganggu akibat ulah oknum tersebut.

Baca juga:  Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

“Ini urusan saya pribadi, kenapa bapak ikut campur? Bukan kapasitas beliau,” ujar W menahan kesal saat ditemui usai kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, oknum N justru berdalih bahwa kehadirannya di THM bukan pelanggaran karena menggunakan uang pribadi. “Ngapain kamu permasalahin saya ke sini? Pakai duit saya sendiri. Ini masalah buat lu?” ucapnya dengan nada tinggi.

Baca juga:  Getar 1 Permata Azzikri Meriahkan HUT RI ke-80: Dari Voli hingga Catur, Peserta Ramaikan Turnamen

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pihak meminta agar Detasemen Polisi Militer (DENPOM) segera turun tangan. Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan pembiaran terhadap pelanggaran etika prajurit.

Diketahui, TNI telah sejak lama melarang anggotanya mengunjungi tempat-tempat hiburan malam dan lokasi lain yang berpotensi memicu pelanggaran disiplin, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi miras, hingga tindakan kriminal.

Baca juga:  Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Alar Jiban Berjalan Kondusif

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan kehormatan institusi TNI, serta memastikan setiap prajurit menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kesatuan tempat oknum tersebut berdinas.(saepudin)

Berita Terkait

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam
Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan
HEBOH! Adu Mulut 2 Jam di Gading Serpong: Senggolan Mobil vs Motor Berakhir di Kantor Polisi
Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:27

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:20

Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:15

Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:01

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:25

DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan

Berita Terbaru