HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dugaan pelanggaran hak atas pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya yang kini duduk di kelas XII dan tinggal menunggu ujian akhir.
Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/02/2026), saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih mendapatkan forum klarifikasi atau pembinaan bersama, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.
“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti, Rabu (11/02/2026).
Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP): satu SP saat kelas X, satu SP di kelas XI, serta dua SP di kelas XII. Namun menurutnya, langkah sekolah yang meminta pengunduran diri dinilai tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.
“Sebagai orang tua, saya hanya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir. Masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya tidak dipertimbangkan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyuarakan kegelisahan yang lebih luas tentang akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” katanya lirih.
Aktivis Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Bertindak Sepihak
Menanggapi persoalan ini, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa hak anak atas pendidikan dilindungi undang-undang dan tidak dapat dicabut secara sepihak.
Ia merujuk pada:
• UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta regulasi teknis Kemendikbud terkait tata tertib dan pembinaan peserta didik.
“Sekolah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan siswa secara sepihak, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan,” tegas Kurtubi.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pendidikan harus bersifat mendidik dan melalui tahapan jelas: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, pemanggilan orang tua secara resmi, hingga rapat dewan guru.
Menurutnya, tindakan tegas seperti pemberhentian hanya dapat dipertimbangkan dalam kasus pelanggaran berat seperti narkotika atau tindak pidana serius.
“Jika memang dinilai sulit dibina, opsi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah. Memaksa mengundurkan diri berarti berpotensi mencabut hak pendidikan anak,” tandasnya.
Menunggu Klarifikasi Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memantik pertanyaan lebih luas tentang bagaimana mekanisme disiplin diterapkan di lingkungan pendidikan. Sekolah sejatinya merupakan ruang pembinaan, bukan sekadar institusi administratif yang menjatuhkan sanksi tanpa dialog.
Prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak anak menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pendidikan.
Publik kini menanti penjelasan resmi pihak sekolah guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya serta menjamin hak siswa tetap terlindungi sesuai koridor hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red
Editor : Redaktur






