Hak Pendidikan Dipertanyakan: Wali Murid SMKN 2 Tangerang Mengaku Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dugaan pelanggaran hak atas pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya yang kini duduk di kelas XII dan tinggal menunggu ujian akhir.

Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/02/2026), saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih mendapatkan forum klarifikasi atau pembinaan bersama, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.

“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti, Rabu (11/02/2026).

Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP): satu SP saat kelas X, satu SP di kelas XI, serta dua SP di kelas XII. Namun menurutnya, langkah sekolah yang meminta pengunduran diri dinilai tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.

“Sebagai orang tua, saya hanya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir. Masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya tidak dipertimbangkan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyuarakan kegelisahan yang lebih luas tentang akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” katanya lirih.

Aktivis Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Bertindak Sepihak

Menanggapi persoalan ini, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa hak anak atas pendidikan dilindungi undang-undang dan tidak dapat dicabut secara sepihak.
Ia merujuk pada:

• UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  SMP Negeri 18 Tangerang Gelar Pentas Seni Dengan Tema, Panen Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga:  SMA Sains Azzikri School Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026


• UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta regulasi teknis Kemendikbud terkait tata tertib dan pembinaan peserta didik.

“Sekolah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan siswa secara sepihak, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan,” tegas Kurtubi.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pendidikan harus bersifat mendidik dan melalui tahapan jelas: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, pemanggilan orang tua secara resmi, hingga rapat dewan guru.

Menurutnya, tindakan tegas seperti pemberhentian hanya dapat dipertimbangkan dalam kasus pelanggaran berat seperti narkotika atau tindak pidana serius.

“Jika memang dinilai sulit dibina, opsi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah. Memaksa mengundurkan diri berarti berpotensi mencabut hak pendidikan anak,” tandasnya.

Menunggu Klarifikasi Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memantik pertanyaan lebih luas tentang bagaimana mekanisme disiplin diterapkan di lingkungan pendidikan. Sekolah sejatinya merupakan ruang pembinaan, bukan sekadar institusi administratif yang menjatuhkan sanksi tanpa dialog.

Prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak anak menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pendidikan.

Publik kini menanti penjelasan resmi pihak sekolah guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya serta menjamin hak siswa tetap terlindungi sesuai koridor hukum.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB
Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat
Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem
Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang
Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon Tanamkan Semangat Disiplin dan Kamtibmas kepada Siswa Sekolah Genius
Dugaan Bantuan Sekolah Fiktip Kota Bandar Lampung Rugikan Negara RP13 Milyar
Polres Tangerang Selatan Gencarkan Program CETAR, Pelajar Diajak Jauhi Tawuran Dan Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:40

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Desak Transparansi dan Evaluasi SPMB

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37

Perkuat Pendidikan Hukum dan Akses Keadilan, Unpam Kampus Serang Gandeng LBH Pijar Harapan Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:55

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41

Pelepasan Siswa SDN Muncul 1 Angkatan 53, Bekal Ilmu dan Akhlak untuk Raih Masa Depan Gemilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21

Kapolres Tangerang Selatan Bentuk FKPMS, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Sekolah Cegah Kenakalan Remaja

Berita Terbaru