Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSIANARPAGI.COM, TANGERANG | Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan terhambatnya pelayanan administrasi di kantor kecamatan. Kondisi ini diduga dipicu oleh belum adanya camat definitif, sehingga sejumlah dokumen penting tidak dapat diproses secara maksimal.

Salah satu warga Panongan yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kendala saat mengurus surat tanah. Ia menyebut, hingga saat ini proses tersebut belum dapat diselesaikan karena keterbatasan kewenangan pejabat Pelaksana Tugas (PLT) camat.

Baca juga:  Kejaksaan Tinggi Banten Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Upacara Ziarah di TMP Ciceri

“Camat Panongan saat ini masih dijabat oleh PLT, sehingga saya mengalami kendala dalam pengurusan surat tanah yang membutuhkan tanda tangan resmi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap agar kekosongan jabatan camat definitif tidak berlangsung lama. Mereka menilai, pelayanan administrasi kepada masyarakat seharusnya tetap berjalan optimal tanpa hambatan, mengingat kebutuhan dokumen resmi sangat mendesak bagi berbagai keperluan.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) DPW Banten, Mansyur, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan dan melantik camat definitif di Kecamatan Panongan.

Baca juga:  Kapolsek Curug Hadiri Bakti Sosial Pasca Operasi Katarak Gratis HUT ke-50 PT Sumarecon Agung Tbk

“Saya meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera melantik camat Panongan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai dan dapat kembali berjalan normal,” tegas Mansyur, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kekosongan jabatan camat yang berlarut-larut dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa dalam kondisi apa pun, pelayanan kepada masyarakat tidak seharusnya tertunda.

Baca juga:  Polsek Curug Santuni Anak Yatim, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Media Pokja Curug

“Apapun alasannya, pelayanan publik tidak boleh terhambat karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Panongan maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait kendala pelayanan tersebut serta rencana penetapan camat definitif.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar pelayanan administrasi di Kecamatan Panongan dapat kembali berjalan normal seperti sebelumnya.

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, Jalan Kampung Grubuk Kini Dipaving Berkat Perjuangan Anggota DPRD
Warga Apresiasi Proyek U-Ditch di Desa Mekarjaya Panongan, Dinilai Bantu Atasi Genangan Air
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Serdang Asri 2 Disorot, Dinilai Berpotensi Tidak Efisienkan Anggaran
Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:58

Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan

Kamis, 23 April 2026 - 11:35

Aspirasi Warga Terjawab, Jalan Kampung Grubuk Kini Dipaving Berkat Perjuangan Anggota DPRD

Rabu, 22 April 2026 - 18:16

Warga Apresiasi Proyek U-Ditch di Desa Mekarjaya Panongan, Dinilai Bantu Atasi Genangan Air

Minggu, 19 April 2026 - 07:07

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:58