Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta, – Rabu, (06/05/2026), Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners secara tegas membantah tudingan dugaan politisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sebelumnya mencuat dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak kuasa hukum menyampaikan hak jawab atas tuduhan penyalahgunaan program bantuan pendidikan yang diarahkan kepada kliennya. Mereka menilai seluruh tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.

Pernyataan disampaikan oleh tim kuasa hukum M. Kadafi dari Sopian Sitepu & Partners. Selain itu, klarifikasi juga datang dari perwakilan Mahasiswa Malahayati Lampung melalui Fauzan Arrasyid Nurwansyah.

Pernyataan resmi kuasa hukum diterbitkan pada 4 Mei 2026, sementara polemik mencuat beberapa waktu sebelumnya melalui aksi demonstrasi.

Isu ini berkembang di ruang publik nasional, termasuk melalui aksi massa di depan gedung KPK di Jakarta serta pemberitaan di berbagai media.

Kuasa hukum menilai tudingan tersebut muncul tanpa bukti yang sah dan diduga berkaitan dengan narasi tertentu, bahkan mengindikasikan adanya persoalan internal yang dibawa ke ranah publik.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya justru aktif mengawal pelaksanaan program PIP dan KIP Kuliah agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh tuduhan yang diarahkan kepada klien kami adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga membantah keras anggapan bahwa program bantuan pendidikan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024.

“Mengaitkan program bantuan pendidikan dengan perolehan suara adalah asumsi tanpa dasar hukum maupun fakta yang valid,” tegas mereka.

Kuasa hukum menambahkan, capaian suara yang diperoleh kliennya merupakan bentuk kepercayaan masyarakat atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.

Secara terpisah, perwakilan Mahasiswa Malahayati Lampung, Fauzan Arrasyid Nurwansyah, turut memberikan bantahan atas isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa penyaluran PIP dan KIP Kuliah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Prosesnya memiliki mekanisme yang ketat, transparan, dan berbasis data sosial ekonomi. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Fauzan juga memastikan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh mahasiswa tanpa adanya pemotongan.

“Tidak benar jika ada isu bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau kampanye,” tegasnya.

Kuasa hukum M. Kadafi menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

Mereka juga mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik dan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.

Hingga saat ini, polemik dugaan politisasi bantuan pendidikan tersebut masih menjadi perhatian publik. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tindak lanjut atas isu yang berkembang.

Kuasa hukum dan pihak mahasiswa berharap masyarakat tetap objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas program bantuan pendidikan bagi generasi muda Indonesia.

Baca juga:  Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Berita Terbaru