Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.

“Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2023).

Baca juga:  Dendam Kesumat Berujung Maut: Knalpot Bising Picu Pembunuhan di Pandeglang

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

Baca juga:  KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah ‘suka sama suka’ apabila korban merupakan anak di bawah umur,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, ayah korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Tangerang. Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga:  Pengakuan Korban Dugaan Pengeroyokan Pendukung Capres

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Penulis : Imar

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel Dengan Karangan Bunga
Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mengepung Kantor Polsek Cisoka, Polisi Berjanji Tindak Tegas Pelaku Penusukan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu
Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri
Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan
Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Remaja di Jakarta Habiskan untuk Judi dan Senangkan Wanita
Tangkap Tangan: Dua Remaja Diduga Kurir Narkoba di Amankan Warga Kelurahan Binong, Curug
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:56

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel Dengan Karangan Bunga

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:02

Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:45

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mengepung Kantor Polsek Cisoka, Polisi Berjanji Tindak Tegas Pelaku Penusukan

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:17

Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:14

Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Berita Terbaru