Warga Binaan Lapas/Rutan/LPKA Kemenkumham Banten Gunakan Hak Pilihnya

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG | Sebanyak 8.269 orang warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas/Rutan LPKA Wilayah Provinsi Banten menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum tahun 2024 ini.

Pemungutan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di masing-masing satuan kerja pemasyarakatan mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00, Rabu (14/02/2024).

Pada Lapas/Rutan di Propinsi Banten terdapat 32 (tiga puluh dua) Tempat Pemungutan Suara khusus yang berada di 12 satuan kerja pemasyarakatan.

Alur pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari warga binaan per blok diarahkan menuju tempat pemungutan suara. Pada TPS setiap warga binaan diperiksa kembali daftar pemilih tetapnya. Selanjutnya jika sudah sesuai, warga binaan diberikan surat suara dan diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Selepas menggunakan hak suaranya, warga binaan juga melakukan penandaan pada jari kelingkingnya oleh tinta berwarna biru. Jika sudah melewati seluruh tahapan, warga binaan diarahkan kembali ke blok masing-masing.

Baca juga:  Pj. Gubernur Sulsel dan Kemendagri Dorong USAID Maksimalkan Program

Didampingi oleh TNI/Polri pada masing-masing Wilayah di Provinsi Banten dalam hal penjagaan dan keamanan, seluruh situasi pemungutan suara berjalan dengan lancar dan kondusif.

Pelaksanaan pemungutan suara dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang di satuan kerja pemasyarakatan se-Tangerang Raya.

Baca juga:  Sinergi Tiga Pilar Curug Kulon Bahas Rencana Sekretariat Koperasi Merah Putih

Ia memastikan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. “Semua warga binaan terakomodir, mendapatkan hak pilihnya dan menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya

Meskipun begitu, terdapat 1308 warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini disebabkan oleh ada warga binaan yang merupakan warga binaan asing, tidak memiliki NIK dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penulis : ST

Berita Terkait

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban
Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3
Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:26

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:44

Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:18

Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15

Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3

Berita Terbaru