FSP KEP KSPSI Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat: Perusahaan Wajib Beri Cuti 6 Bulan Melahirkan

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, mengimbau perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Imbauan ini disampaikan dalam acara Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri bagi pekerja. Dedi menekankan pentingnya perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan dan cuti selama 5 hari bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi persalinan istri mereka.

Baca juga:  Kemendagri Dorong Kolaborasi Lintas Bidang SPM Guna Dukung Pelayanan Dasar Sosial

“Jadi, 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan pasal-pasal penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cuti ibu melahirkan: 3 bulan awal dengan tambahan 3 bulan dalam kondisi khusus.
  2. Perlindungan kerja: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan selama cuti melahirkan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran upah: Ibu yang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen untuk 2 bulan berikutnya.
  4. Bantuan hukum: Pemerintah memberikan pendampingan hukum jika ibu yang cuti melahirkan dipecat atau tidak dibayar upahnya.
  5. Cuti suami: Suami berhak cuti pendampingan selama 2 hari, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan.
Baca juga:  LSM JPK Desak Transparansi, Minta PT Cakra Tama Kirana Hadir dalam Audiensi di PERKIM

Dedi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten, Suandi, juga mendukung UU ini sebagai langkah progresif dalam perlindungan hukum bagi ibu dan anak.

“UU ini mengcover berbagai kondisi khusus bagi ibu melahirkan, sehingga menjadi UU Perlindungan yang efektif,” ujar Suandi.

Baca juga:  Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang

Suandi juga berharap agar UU ini segera direalisasikan di seluruh daerah, dengan dukungan pendanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah pusat dan daerah.

Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang, Ananda Tri Rizki, menambahkan bahwa perusahaan harus memperhatikan hak cuti bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan. Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah disahkan oleh Presiden.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Ribuan Warga Curug Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Semangat Tak Luntur Meski Diterpa Hujan dan Terik Matahari
Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat
Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau
Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat
Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang
Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:04

Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:16

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29

Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:24

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27