FSP KEP KSPSI Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat: Perusahaan Wajib Beri Cuti 6 Bulan Melahirkan

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, mengimbau perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Imbauan ini disampaikan dalam acara Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri bagi pekerja. Dedi menekankan pentingnya perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan dan cuti selama 5 hari bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi persalinan istri mereka.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Tangerang Luncurkan Kapal Interceptor untuk Mengatasi Pencemaran Sampah di Sungai Cisadane

“Jadi, 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan pasal-pasal penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cuti ibu melahirkan: 3 bulan awal dengan tambahan 3 bulan dalam kondisi khusus.
  2. Perlindungan kerja: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan selama cuti melahirkan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran upah: Ibu yang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen untuk 2 bulan berikutnya.
  4. Bantuan hukum: Pemerintah memberikan pendampingan hukum jika ibu yang cuti melahirkan dipecat atau tidak dibayar upahnya.
  5. Cuti suami: Suami berhak cuti pendampingan selama 2 hari, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan.
Baca juga:  Logo HUT ke-79 Republik Indonesia Resmi Diluncurkan dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”

Dedi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten, Suandi, juga mendukung UU ini sebagai langkah progresif dalam perlindungan hukum bagi ibu dan anak.

“UU ini mengcover berbagai kondisi khusus bagi ibu melahirkan, sehingga menjadi UU Perlindungan yang efektif,” ujar Suandi.

Baca juga:  Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis

Suandi juga berharap agar UU ini segera direalisasikan di seluruh daerah, dengan dukungan pendanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah pusat dan daerah.

Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang, Ananda Tri Rizki, menambahkan bahwa perusahaan harus memperhatikan hak cuti bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan. Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah disahkan oleh Presiden.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Pengembangan Energi di Papua untuk Ketahanan Nasional, Film “Pesta Babi” Sarat Provokasi
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Kapolsek Curug Tegaskan Komitmen Total Jaga Kamtibmas Ramadan, Bukber Kecamatan Jadi Simbol Soliditas Forkopimcam
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:46

Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:18

Jasa Raharja Kawal One Way Nasional 2026, Sinergi Lintas Sektor Demi Mudik Aman dan Lancar

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:57

Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17