FSP KEP KSPSI Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat: Perusahaan Wajib Beri Cuti 6 Bulan Melahirkan

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, mengimbau perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Imbauan ini disampaikan dalam acara Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri bagi pekerja. Dedi menekankan pentingnya perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan dan cuti selama 5 hari bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi persalinan istri mereka.

Baca juga:  Camat Cikupa Hadiri Pisah Sambut Polsek Cikupa Dan Ucapkan Selamat

“Jadi, 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan pasal-pasal penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cuti ibu melahirkan: 3 bulan awal dengan tambahan 3 bulan dalam kondisi khusus.
  2. Perlindungan kerja: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan selama cuti melahirkan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran upah: Ibu yang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen untuk 2 bulan berikutnya.
  4. Bantuan hukum: Pemerintah memberikan pendampingan hukum jika ibu yang cuti melahirkan dipecat atau tidak dibayar upahnya.
  5. Cuti suami: Suami berhak cuti pendampingan selama 2 hari, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan.
Baca juga:  Geger Penemuan Mayat, Dalam Keadaan Duduk di Dalam Rumah Kontrakan

Dedi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten, Suandi, juga mendukung UU ini sebagai langkah progresif dalam perlindungan hukum bagi ibu dan anak.

“UU ini mengcover berbagai kondisi khusus bagi ibu melahirkan, sehingga menjadi UU Perlindungan yang efektif,” ujar Suandi.

Baca juga:  Audiensi Dengan Pemdes, Camat Kresek Ucapkan Terimakasih Pada GN-PK dan Ketua FWHTT

Suandi juga berharap agar UU ini segera direalisasikan di seluruh daerah, dengan dukungan pendanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah pusat dan daerah.

Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang, Ananda Tri Rizki, menambahkan bahwa perusahaan harus memperhatikan hak cuti bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan. Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah disahkan oleh Presiden.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Paving Block Rampung, Warga Kampung Ciletik Berikan Apresiasi
Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik
Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Gencar Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada
Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!
Buruh AB3 Tangerang Desak Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56% Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
LSM JPK Desak Transparansi, Minta PT Cakra Tama Kirana Hadir dalam Audiensi di PERKIM
Di Duga Proyek Siluman pemasangan Uditech Tanpa Papan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 00:04

Pembangunan Jalan Paving Block Rampung, Warga Kampung Ciletik Berikan Apresiasi

Kamis, 14 November 2024 - 21:49

Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik

Senin, 11 November 2024 - 07:15

Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Gencar Lakukan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 10 November 2024 - 17:07

Tak Ada Intervensi Politik, Presiden Prabowo Hormati Proses Demokrasi Pilkada

Kamis, 7 November 2024 - 13:46

Pemerintah Berantas Judi Online, Akademisi: Ini Langkah Tegas yang Sudah Lama Dinanti!

Berita Terbaru

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01