FSP KEP KSPSI Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat: Perusahaan Wajib Beri Cuti 6 Bulan Melahirkan

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, mengimbau perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Imbauan ini disampaikan dalam acara Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri bagi pekerja. Dedi menekankan pentingnya perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan dan cuti selama 5 hari bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi persalinan istri mereka.

Baca juga:  Kabid Hukum Apdesi Kabupaten Tangerang Sebut Silaturahmi GN-PK dan Sekjen FWHTT Adalah Bukti Nyata Profesi

“Jadi, 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan pasal-pasal penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cuti ibu melahirkan: 3 bulan awal dengan tambahan 3 bulan dalam kondisi khusus.
  2. Perlindungan kerja: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan selama cuti melahirkan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran upah: Ibu yang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen untuk 2 bulan berikutnya.
  4. Bantuan hukum: Pemerintah memberikan pendampingan hukum jika ibu yang cuti melahirkan dipecat atau tidak dibayar upahnya.
  5. Cuti suami: Suami berhak cuti pendampingan selama 2 hari, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan.
Baca juga:  Sinergi TNI Polri Kawal Ibadah Peringatan Hari Anak Misioner Sedunia 2024

Dedi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten, Suandi, juga mendukung UU ini sebagai langkah progresif dalam perlindungan hukum bagi ibu dan anak.

“UU ini mengcover berbagai kondisi khusus bagi ibu melahirkan, sehingga menjadi UU Perlindungan yang efektif,” ujar Suandi.

Baca juga:  CV Reva Kerjakan Proyek Anggaran 2023 di Tahun 2024, GNPK Akan Surati DBMSDA

Suandi juga berharap agar UU ini segera direalisasikan di seluruh daerah, dengan dukungan pendanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah pusat dan daerah.

Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang, Ananda Tri Rizki, menambahkan bahwa perusahaan harus memperhatikan hak cuti bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan. Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah disahkan oleh Presiden.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan
Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi
Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit
Bupati Tangerang Dan PIK Bersatu Untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Ibu 49 Tahun Ini Sukses Mengubah Nasib Setelah jadi Agen Brilink
Polda Banten dan Pemprov Gelar Pasar Murah: Stabilkan Harga Pangan Selama Ramadhan 2025
TANGERANG DARURAT! Satpol PP Segel Tempat Biliard yang Melanggar Aturan Selama Ramadhan
Wakil Bupati Tangerang Lakukan Panen Melon Di Desa Kaliasin
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:47

Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:24

Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:25

Bupati Tangerang Dan PIK Bersatu Untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:49

Ibu 49 Tahun Ini Sukses Mengubah Nasib Setelah jadi Agen Brilink

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Polda Banten dan Pemprov Gelar Pasar Murah: Stabilkan Harga Pangan Selama Ramadhan 2025

Berita Terbaru