FSP KEP KSPSI Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat: Perusahaan Wajib Beri Cuti 6 Bulan Melahirkan

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, mengimbau perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Imbauan ini disampaikan dalam acara Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam acara tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri bagi pekerja. Dedi menekankan pentingnya perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan dan cuti selama 5 hari bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi persalinan istri mereka.

Baca juga:  KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan

“Jadi, 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan pasal-pasal penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cuti ibu melahirkan: 3 bulan awal dengan tambahan 3 bulan dalam kondisi khusus.
  2. Perlindungan kerja: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan selama cuti melahirkan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran upah: Ibu yang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen untuk 2 bulan berikutnya.
  4. Bantuan hukum: Pemerintah memberikan pendampingan hukum jika ibu yang cuti melahirkan dipecat atau tidak dibayar upahnya.
  5. Cuti suami: Suami berhak cuti pendampingan selama 2 hari, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan.
Baca juga:  Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Dedi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten, Suandi, juga mendukung UU ini sebagai langkah progresif dalam perlindungan hukum bagi ibu dan anak.

“UU ini mengcover berbagai kondisi khusus bagi ibu melahirkan, sehingga menjadi UU Perlindungan yang efektif,” ujar Suandi.

Baca juga:  Kabupaten Tangerang Siap Melompat, Bupati Maesyal Rasyid Tegaskan Visi dan Misi Baru

Suandi juga berharap agar UU ini segera direalisasikan di seluruh daerah, dengan dukungan pendanaan dan perlindungan hukum dari pemerintah pusat dan daerah.

Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang, Ananda Tri Rizki, menambahkan bahwa perusahaan harus memperhatikan hak cuti bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan. Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah disahkan oleh Presiden.

“Semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” harapnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Marhadi, SE., MM Resmi Dilantik Pimpin KADIN Tangsel 2025–2030, Siap Gas UMKM dan Investasi
Diduga Ugal-ugalan Kerjakan Proyek, Kualitas Hotmix CV Duta Mitra Contruksi di Curug Dipertanyakan
Diduga Dikerjakan Malam Hari, Proyek Hotmix di Curug Tuai Sorotan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:46

Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27

Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:53

Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:29

Marhadi, SE., MM Resmi Dilantik Pimpin KADIN Tangsel 2025–2030, Siap Gas UMKM dan Investasi

Berita Terbaru