Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Tak Digubris, THM MABORA Bar Buka Dibulan Ramadhan

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar di lokasi Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra , Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, melanggar Surat edaran atau aturan PJ Bupati Andi Ony, Rabu (20/03/2024), pukul 00:30 WIB.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial DDG menjelaskan kepada Awak Media, Dengan ada nya aduan dari warga sekitar yang sudah geram, THM MABORA Bar sudah buka dari awal bulan ramadhan, tidak hanya mengganggu warga sekitar dengan suara berisik musik, MABORA Bar juga selalu membuat keributan.

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Gabungan

“Suara musik yang keluar dari MABORA Bar itu sampai tembus keluar, membuat kerberisikan dan mengganggu ketenangan serta istirahat warga, tidak hanya itu, keributan selalu saja ada di lokasi MABORA Bar,” ujar DDG.

“Saya dan atas nama warga sekitar, ingin tempat bar MABORA tersebut ditindak tegas dan diberi sangsi,” tegas DDG.

Pantauan Awak Media dilokasi, Polsek Pagedangan turun langsung merapat melalui Ipda Nasrul Pawas Polsek Pagedangan memberi imbauan kepada THM MABORA Bar, untuk membubarkan aktivitas dan menutup.

Baca juga:  PJ Walikota Hadiri Gebyar PAUD 2024

“Saya hanya memberi imbauan,” tegas Nasrul.

Selaku manager Timothy melalui Audy Selaku Manager Cabang MABORA Bar, menjelaskan, “kalau abang menanyakan ijin buka di bulan Ramadhan kita tidak ada ijin, tapi kita ngurus dan punya surat ijin, yang nama nya kita nyari rezeki untuk makan dan THR juga di bulan ini,” pungkas Audy kepada Awak Media.

Penulis : Red

Berita Terkait

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025
Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025
Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025
Transformasi Wakaf Uang: Kemenag dan BWI Kabupaten Tangerang Tancapkan Tonggak Baru
Polemik Tiang FO MyRepublic di Tangerang: NGO JPK Desak Dinas PU Bertindak Tegas
Proyek Gapura Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Publik Mendesak Klarifikasi Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:12

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:26

PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47

Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:54

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:35

Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02