HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh unit Reserse Kriminal di jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme, khususnya yang dilakukan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai ‘mata elang’. Instruksi ini diberikan langsung kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk segera melaksanakan operasi penertiban.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menegaskan bahwa setiap penemuan individu yang terlibat dalam praktik debt collector atau mata elang harus segera diamankan. Tindakan pemeriksaan badan dan penyitaan senjata tajam akan dilakukan jika ditemukan. Bagi mereka yang tidak ditemukan membawa senjata, Kapolri menginstruksikan untuk memanggil pihak leasing terkait dan memberikan penghimbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap laporan polisi yang melibatkan debt collector dan menjadikannya atensi khusus dalam penanganan. Tangkap dan tahan mereka yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, baik itu perseorangan atau perusahaan leasing,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga menekankan pentingnya melaporkan kegiatan debt collector setiap hari ke Polres atau Polsek setempat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
Himbauan Pengadilan: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menghimbau masyarakat untuk bertindak jika menemukan praktik debt collector. “Jika ada debt collector, masyarakat dihimbau untuk menggagalkan aksi mereka dan menyerahkan ke polisi terdekat,” tegasnya.
Menurut Kapolri, praktik yang dilakukan oleh debt collector tidak jauh berbeda dengan aksi begal, karena mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan debt collector atau leasing.
Regulasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan: Bank Indonesia telah mengatur syarat uang muka pembelian kendaraan bermotor melalui bank dengan Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013. Syarat tersebut adalah minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk tujuan produktif.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang perusahaan leasing atau pembiayaan untuk menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Undang-Undang Fidusia: Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah proses pengalihan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, namun benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia biasanya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris.
Perjanjian Fidusia melindungi aset konsumen, sehingga leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Proses yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan, yang kemudian akan mengeluarkan keputusan untuk menyita kendaraan dan melelangnya. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada perusahaan leasing, dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Kapolri menegaskan, jika kendaraan akan ditarik oleh leasing, konsumen harus meminta surat Perjanjian Fidusia. Jika surat tersebut palsu, konsumen dihimbau untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa di rumah merupakan tindak pidana pencurian, dan jika dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan.
Penulis : Red