Warga Cikupa Wajib Tahu! Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Kecamatan!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kabar baik bagi warga Cikupa! Kini, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah menjadi lebih mudah dan praktis. Mulai Senin, 3 Februari 2025, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, karena seluruh layanan tersebut kini bisa diakses langsung di kantor kecamatan.

Camat Cikupa, Supriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka.

Baca juga:  Tempat Nongkrong Favorit di Sekitar Pujasera Legok Permai

“Sekarang, warga cukup datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ujar Supriyadi dengan optimisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cikupa guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Kami menerapkan kebijakan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga:  Kemendagri Dorong Kolaborasi Lintas Bidang SPM Guna Dukung Pelayanan Dasar Sosial

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Forum Media Cikupa Nasional (FMCN). Humas FMCN, Mulyadi, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa perubahan ini sangat membantu masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Sebelumnya, mengurus dokumen kependudukan cukup merepotkan, terutama karena jarak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang jauh,” ujarnya.

Baca juga:  Proyek Gapura Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Publik Mendesak Klarifikasi Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran

Menurutnya, selain jarak yang menjadi kendala, antrean panjang juga sering membuat proses pengurusan dokumen menjadi lambat. Dengan adanya layanan ini di kecamatan, masyarakat kini dapat mengurus dokumen mereka dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa hambatan berarti.

“Ini benar-benar solusi yang dibutuhkan! Kini, pengurusan dokumen menjadi lebih efisien dan tidak lagi memakan waktu lama,” tutup Mulyadi dengan penuh antusiasme.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Kades Ranca Iyuh Tegaskan Komitmen Transparansi Usai Tak Hadir di Audiensi JPK
Kades Ranca Iyuh Mangkir dari Audiensi, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran
Skandal Korupsi di Banten: Legislator Laporkan Mantan Penjabat Gubernur dan Bupati ke KPK
Skandal Pencairan Ganda Dana Desa di Tangerang, Ketua LSM Seroja Desak Copot Kepala DPMPD
Sekolah Sehat, Masa Depan Cerah: Pemkab Tangerang Gelar Rakor Tim Pembina UKS/M
Musrenbang Kecamatan Kelapa Dua Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
LPI Tantang Menteri Desa untuk Audit Total: Buktikan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48

Kades Ranca Iyuh Tegaskan Komitmen Transparansi Usai Tak Hadir di Audiensi JPK

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:42

Kades Ranca Iyuh Mangkir dari Audiensi, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:21

Skandal Korupsi di Banten: Legislator Laporkan Mantan Penjabat Gubernur dan Bupati ke KPK

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:56

Skandal Pencairan Ganda Dana Desa di Tangerang, Ketua LSM Seroja Desak Copot Kepala DPMPD

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:56

Sekolah Sehat, Masa Depan Cerah: Pemkab Tangerang Gelar Rakor Tim Pembina UKS/M

Berita Terbaru