Warga Cikupa Wajib Tahu! Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Kecamatan!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kabar baik bagi warga Cikupa! Kini, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah menjadi lebih mudah dan praktis. Mulai Senin, 3 Februari 2025, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, karena seluruh layanan tersebut kini bisa diakses langsung di kantor kecamatan.

Camat Cikupa, Supriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka.

Baca juga:  Polsek Curug Perketat Strong Point Perbatasan, KRYD Dipimpin IPTU Donny Irawan Pastikan Wilayah Kondusif

“Sekarang, warga cukup datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ujar Supriyadi dengan optimisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cikupa guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Kami menerapkan kebijakan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga:  Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Forum Media Cikupa Nasional (FMCN). Humas FMCN, Mulyadi, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa perubahan ini sangat membantu masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Sebelumnya, mengurus dokumen kependudukan cukup merepotkan, terutama karena jarak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang jauh,” ujarnya.

Baca juga:  CV Tunggal Adhijaya Diduga Kerjakan Proyek Turap Tidak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, selain jarak yang menjadi kendala, antrean panjang juga sering membuat proses pengurusan dokumen menjadi lambat. Dengan adanya layanan ini di kecamatan, masyarakat kini dapat mengurus dokumen mereka dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa hambatan berarti.

“Ini benar-benar solusi yang dibutuhkan! Kini, pengurusan dokumen menjadi lebih efisien dan tidak lagi memakan waktu lama,” tutup Mulyadi dengan penuh antusiasme.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban
Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3
Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:26

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:44

Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:18

Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15

Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3

Berita Terbaru