HARIAN SINARPAGI.COM, Tangerang | Proyek pemasangan pagar Posyandu yang terletak di kelurahan mekar bakti diduga di kerjakan Asal jadi dan tidak adanya papan informasi proyek Kabupaten Tangerang, Kecamatan Panongan Kamis, (04/07/2014).
Saat dikonfirmasi kepada pihak pekerja yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan, mandornya tidak ada pulang kampung, CV nya pun tidak tau bang saya kerja aja egak tau punya CV tau punya pribadi.
“Papan informasi nya egak ada bang kita jugak egak tau cuma kerja aja,”Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang berbeda Muslik S.pd, Ketua DPW LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Saat di temui awak media di sela – sela kegiatannya ia mengatakan Setiap proyek yang tidak memasang papan informasi merupakan sebuah pelanggaran karna tidak sesuai dengan amanat undang – undang dan peraturan kedua peraturan di maksud undang undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
“Proyek tampa plang nama Proyek, melanggar peraturan presiden dan undang – undang”,katanya
Penulis : Red