HARIANSINARPAGI.COM, KABUPATEN TANGERANG | Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat kodrati, universal, dan tidak dapat dicabut atau diabaikan oleh siapa pun. Hak ini memberikan jaminan hidup, rasa aman, dan kebebasan yang menjadi landasan kehidupan manusia. Namun, meskipun penting, pemahaman dan penghormatan terhadap HAM di era globalisasi masih menghadapi banyak tantangan.
HAM bukanlah hak yang diberikan oleh masyarakat, negara, atau komunitas tertentu. Hak ini adalah milik setiap manusia secara alami, tanpa bergantung pada pengakuan pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak ini, terlebih di tengah kompleksitas yang muncul di era globalisasi.
Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks HAM. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan kesadaran global tentang pelanggaran HAM. Internet dan media sosial menjadi alat penting untuk memobilisasi aksi, menyebarkan informasi, dan memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang melanggar HAM. Fenomena ini memperkuat solidaritas global dalam memperjuangkan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, globalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Ketimpangan sosial, ancaman terhadap privasi digital, diskriminasi lintas budaya, dan masalah migrasi global semakin kompleks. Tantangan ini memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif untuk memastikan HAM tetap terlindungi. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengakui HAM sebagai hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Pendapat mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Oemar Seno Adji, juga sejalan dengan hal ini, bahwa HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Kesadaran akan pentingnya HAM harus terus ditanamkan di seluruh lapisan masyarakat. Banyak individu yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka atau menyadari pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. Padahal, HAM adalah pilar penting untuk terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan.
Ana Masdiyana, mahasiswa Universitas Pamulang Serang, menyatakan bahwa HAM di era globalisasi menjadi elemen yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan keberagaman budaya. Ana menegaskan, “Globalisasi, meskipun membawa manfaat besar, juga menimbulkan tantangan baru terhadap HAM. Kesadaran dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus terus ditingkatkan untuk mengatasi tantangan ini.”
Dengan pemahaman yang lebih baik, kolaborasi yang kuat, dan perhatian terhadap tantangan global, HAM dapat tetap menjadi pijakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan manusiawi.
Penulis : Ana Masdiyana