Aktivis Muda NU Kecam Tindakan Brutal Polisi, Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Aktivis Muda Nahdhatul Ulama, A. Fachrudin menyoroti kondisi terkini aksi yang terjadi di Jakarta, tindakan polisi kepada masyarakat yang ikut terlibat dalam Aksi Demonstrasi dinilai brutal.

Terlebih jatuhnya korban nyawa pria berjaket ojek online yang terlindas kendaraan taktis barracuda milik Brimob Polri saat aksi pengamanan demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (28/08/2025) malam.

Menurutnya dalam praktek di lapangan, pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian kerap kali dilakukan dengan cara-cara “kekerasan” dalam rangka menjaga ketertiban hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fachrudin mengatakan konsep kekerasan diyakini tidak sejalan dengan iklim demokrasi, termasuk dalam hal penegakkan hukum.

“Penegakkan hukum dilaksanakan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri. Karena itu, penting melakukan kajian terhadap pengertian kekerasan secara juridis, filosofis dan sosial.” Ucapnya, Jum’at (29/08/2025) dini hari.

Baca juga:  Kebakaran Mess Pekerja Proyek Sumarecon di Curug, Polisi Lakukan Cek TKP

Ia mengungkap, Amnesty International Indonesia mencatat sejak Januari hingga November 2024 ada 116 kasus kekerasan yang diduga melibatkan kepolisian. Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga merilis data serupa. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, Kontras mencatat ada 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri, dengan 759 korban luka dan 38 korban tewas.

“Hak untuk hidup dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional (international customary law), dan oleh Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi. Demikian pula dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.” Terangnya.

Baca juga:  Harga Pengadaan Barang Diduga Tak Sesuai, Ketua NGO JPK DPW Banten Akan Laporkan Kecamatan Cikupa ke Inspektorat

Lanjut Fachrudin, disamping itu Kovenan Internasional tersebut mengharuskan hak untuk hidup dilindungi oleh hukum, dan melarang perampasan nyawa dengan sewenang-wenang.

“Pelaksanaan kekuasaan dengan menggunakan kekerasan dapat mempengaruhi hak yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup.” Katanya.

Ia memaparkan bahwa Hak untuk hidup mendapatkan jaminan dalam konstitusi yakni Pasal 28 A dan 28 I UUD 1945.

“Penggunaan kekerasan oleh Polri yang menyebabkan pelanggaran hak untuk hidup merupakan salah satu bukti kekalahan tujuan utama kepolisian, yaitu menjaga keselamatan dan keamanan sesama orang.” Tegas Fachrudin.

Extra judicial killing atau pembunuhan diluar hukum terkait dengan perampasan nyawa dengan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polisi, merupakan suatu bentuk terorisme negara (state terorism). Dalam konteks penegakan hukum oleh anggota polisi di era demokrasi harus berdasarkan pada prinsip-prinsip democratic policing yakni pemolisian yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Baca juga:  Gebyar Demokrasi Warga: Ali Susanto Menang Telak di Pemilihan Ketua RW 010 Graha Indah Curug

“Penegakan hukum harus seiring dan sejalan dengan semangat demokrasi itu sendiri. Penegakan hukum oleh polisi tidak harus melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan demokrasi. Dengan demikian, konsepsi keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian adalah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil. Antara Hak Asasi Manusia dan Hukum memiliki hubungan yang erat.” Tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum, sebaliknya dalam konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negara.

“Oleh karena itu, cara-cara kekerasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian adalah bentuk kejahatan.”pungkas Fachrudin.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Kabel Tiang Listrik Terbakar di Kadu Jaya, Polsek Curug dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api
Polsek Curug Menyatukan Kepentingan Rakyat dan Industri dalam Mediasi Rekrutmen PT ADR Group
Warga dan Aparat Bersinergi, Kelurahan Binong Gelar Pra-Musrenbang RK 2027
Enggan Dikonfirmasi, Sikap Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang Kerap Disapa Yusup Menuai Sorotan
FORMI Guncang LPTQ Kabupaten Tangerang: Sorotan Tajam Dugaan Carut-Marut MTQ dan Tuntutan Transparansi Anggaran
Karang Taruna Sub Rw 05 Rw 04 Gelar Acara Menyambut Malam Pergantian Tahun 2026.
250 Warga Terdampak TPA Jatiwaringin Terima Sambungan Air Bersih Gratis
Kebakaran Mess Pekerja Proyek Sumarecon di Curug, Polisi Lakukan Cek TKP
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23

Kabel Tiang Listrik Terbakar di Kadu Jaya, Polsek Curug dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:10

Polsek Curug Menyatukan Kepentingan Rakyat dan Industri dalam Mediasi Rekrutmen PT ADR Group

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:57

Warga dan Aparat Bersinergi, Kelurahan Binong Gelar Pra-Musrenbang RK 2027

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Enggan Dikonfirmasi, Sikap Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang Kerap Disapa Yusup Menuai Sorotan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:42

FORMI Guncang LPTQ Kabupaten Tangerang: Sorotan Tajam Dugaan Carut-Marut MTQ dan Tuntutan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru