HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Proses ini mencakup perencanaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima barang atau jasa. Pengadaan dapat dilakukan melalui dua metode swakelola oleh instansi pemerintah atau melalui penyedia pihak ketiga seperti kontraktor atau rekanan.
Berbagai metode pengadaan yang sering digunakan mencakup tender, lelang terbuka, penunjukan langsung, seleksi, dan e-purchasing. Dalam praktiknya, pengadaan diharapkan memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Namun, dugaan pelanggaran muncul terkait pengadaan barang di Kecamatan Cikupa. Salah satu program pengadaan meliputi 4 unit AC standing, kulkas dua pintu, dan pemberdayaan bibit ternak seperti kambing, ikan lele, dan ikan nila. Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Banten mengajukan audiensi terkait temuan dugaan ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi yang tertera pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, ditemukan indikasi bahwa jumlah barang yang direalisasikan tidak sesuai. Dari 4 unit AC standing yang tercantum, hanya 3 unit yang terlihat terpasang. Padahal, laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah selesai. Selain itu, dugaan lain muncul pada pengadaan kulkas dua pintu, yang harganya diduga lima kali lipat dari harga pasar.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Camat Cikupa, M. Mumu Mukhlis, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli melalui E-Katalog, di mana harga sudah mencakup keuntungan penjual dan pajak. Ia juga menyatakan bahwa satu unit AC standing yang belum terlihat terpasang sebenarnya berada di dekat tangga dan belum dipasang.
Pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari Ketua NGO JPK DPW Banten, Muslik, S.Pd. Menurutnya, tidak logis jika SPJ sudah selesai tetapi barang belum sepenuhnya terealisasi. “Kami akan mengirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Cikupa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Audit yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang tersebut.
Penulis : yadi