Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Klp Indah Jadi Sorotan Warga

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dugaan pelanggaran perizinan muncul di Kelurahan Klp Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ketika sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai konveksi dibangun tanpa papan proyek yang jelas di alamat PLN Raya RT.002 / RW.005. Warga setempat menilai ketidakhadiran papan proyek menimbulkan keraguan terkait legalitas pembangunan dan menuntut tindakan tegas dari aparat Satpol PP serta pemerintah daerah.

Dalam investigasi yang dilakukan wartawan, kepala proyek berinisial Mxxx dikonfirmasi terkait hal tersebut. Warga berinisial Axxxxx menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan. “Papan proyek wajib dipasang agar publik mengetahui izin resmi dan detail proyek. Tanpa itu, kita tidak bisa memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya pada Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:  Bupati Tangerang Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Curug Kulon

Secara hukum, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berimplikasi serius. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemilik bangunan memiliki PBG sesuai rencana tata ruang dan standar teknis. Pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.

Kewajiban memasang papan proyek juga diatur oleh peraturan daerah untuk menjamin transparansi informasi bagi publik. Proyek yang tidak memasang papan proyek yang jelas sering dianggap melanggar prosedur dan dapat dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik tetap harus mengurus legalitas melalui permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski proses ini dapat disertai sanksi administratif.

Baca juga:  Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi

Masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum dan pemasangan papan proyek yang transparan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak masyarakat akan informasi publik.

(Luna & Team)

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru