Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Klp Indah Jadi Sorotan Warga

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dugaan pelanggaran perizinan muncul di Kelurahan Klp Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ketika sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai konveksi dibangun tanpa papan proyek yang jelas di alamat PLN Raya RT.002 / RW.005. Warga setempat menilai ketidakhadiran papan proyek menimbulkan keraguan terkait legalitas pembangunan dan menuntut tindakan tegas dari aparat Satpol PP serta pemerintah daerah.

Dalam investigasi yang dilakukan wartawan, kepala proyek berinisial Mxxx dikonfirmasi terkait hal tersebut. Warga berinisial Axxxxx menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan. “Papan proyek wajib dipasang agar publik mengetahui izin resmi dan detail proyek. Tanpa itu, kita tidak bisa memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya pada Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:  Tolak Tanda Tangani Pakta Integritas bersama Pemuda, Komitmen Pj. Bupati Andi Ony Semakin Dipertanyakan

Secara hukum, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berimplikasi serius. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemilik bangunan memiliki PBG sesuai rencana tata ruang dan standar teknis. Pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.

Kewajiban memasang papan proyek juga diatur oleh peraturan daerah untuk menjamin transparansi informasi bagi publik. Proyek yang tidak memasang papan proyek yang jelas sering dianggap melanggar prosedur dan dapat dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik tetap harus mengurus legalitas melalui permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski proses ini dapat disertai sanksi administratif.

Baca juga:  Pemilihan Ketua RW 11 Green Mansion Berlangsung Demokratis, Polsek Curug Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum dan pemasangan papan proyek yang transparan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak masyarakat akan informasi publik.

(Luna & Team)

Berita Terkait

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Kapolsek Curug Tegaskan Komitmen Total Jaga Kamtibmas Ramadan, Bukber Kecamatan Jadi Simbol Soliditas Forkopimcam
Quick Respon, Realisasi dan Trust Jadi Sorotan Satu Tahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
Pemilihan Ketua RW 11 Green Mansion Berlangsung Demokratis, Polsek Curug Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:07

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:57

Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:01

Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17