Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Klp Indah Jadi Sorotan Warga

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dugaan pelanggaran perizinan muncul di Kelurahan Klp Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ketika sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai konveksi dibangun tanpa papan proyek yang jelas di alamat PLN Raya RT.002 / RW.005. Warga setempat menilai ketidakhadiran papan proyek menimbulkan keraguan terkait legalitas pembangunan dan menuntut tindakan tegas dari aparat Satpol PP serta pemerintah daerah.

Dalam investigasi yang dilakukan wartawan, kepala proyek berinisial Mxxx dikonfirmasi terkait hal tersebut. Warga berinisial Axxxxx menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan. “Papan proyek wajib dipasang agar publik mengetahui izin resmi dan detail proyek. Tanpa itu, kita tidak bisa memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya pada Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:  Ambulans Cuma Pajangan? RS Tiara Tangerang Diduga Abaikan Pasien Gawat Darurat!

Secara hukum, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berimplikasi serius. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemilik bangunan memiliki PBG sesuai rencana tata ruang dan standar teknis. Pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.

Kewajiban memasang papan proyek juga diatur oleh peraturan daerah untuk menjamin transparansi informasi bagi publik. Proyek yang tidak memasang papan proyek yang jelas sering dianggap melanggar prosedur dan dapat dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik tetap harus mengurus legalitas melalui permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski proses ini dapat disertai sanksi administratif.

Baca juga:  Taman Pisang Semakin Bersih, Warga Kota Tangerang Sampaikan Aspirasi Agar Taman Kota Makin Nyaman

Masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum dan pemasangan papan proyek yang transparan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak masyarakat akan informasi publik.

(Luna & Team)

Berita Terkait

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57