HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Penertiban ini dilakukan di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendistribusikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Medang Lestari.
“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang. Sebanyak 15 bangunan telah dibongkar secara mandiri, sementara masih tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar. SP ketiga ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi dan tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada Selasa, 21 Januari 2025, dan surat peringatan kedua pada Jumat, 24 Januari 2025.
“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agus Suryana.
Menurut data yang dihimpun, bangunan liar yang berdiri di lahan PSU Perumahan Medang Lestari tersebar di tiga titik lokasi di wilayah Kelurahan Medang Lestari. Lokasi pertama adalah Taman Jajan, yang terdiri dari dua fasilitas umum Pemkab Tangerang yang dijadikan tempat usaha kuliner, yakni Taman Jajan RW 007 dan PSU yang digunakan sebagai Taman Jajan di RW 011. Lokasi kedua adalah dua bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang. Sementara itu, lokasi ketiga adalah Pasar Jajan RW 007, yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.
Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Senny)