HARIANSINARPAGI.COM | Serang, Banten – Legislator Musa Weliansyah dari DPRD Provinsi Banten telah melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Serang, Senin (10/2/2025), Musa menyatakan bahwa telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK dan meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat kepada KPK, dan kami percaya bahwa KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini,” kata Musa.
Musa menduga bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
“Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar Musa menegaskan.
Musa juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan tersebut. Karena ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten,” ujar Musa.
Sementara itu, pihak mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Mereka menuntut agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga telah terjadi.
“Kami mendukung langkah Musa Weliansyah dalam melaporkan kasus korupsi ini ke KPK. Kami berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga telah terjadi,” kata Ketua LSM Lingkungan Hidup Banten, Ahmad Yani.
Kasus ini juga telah menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses alih fungsi hutan lindung dapat dilakukan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut,” Tutup Musa.
Penulis : Tim / Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : REPUBLIKA.CO.ID