HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT.01, RW.01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan publik setelah ditemukannya bukti kecurangan oleh PPTK Kecamatan Cikupa. Jum’at. (28/02/2025).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Wildan Sentosa dengan anggaran Rp100.000.000,00 tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Pihak PPTK menemukan bahwa ada bagian yang menggunakan agregat dan ada yang tidak, yang berarti bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melakukan pengecekan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Kami telah koordinasi dengan pihak ketiga, dan mereka telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB,” ujar Tiara, PPTK Kecamatan Cikupa.
Ketua DPP LSM LipanHam, Darusamin, mengatakan bahwa pembongkaran tidak perlu jika pihak kecamatan mendengar aduan masyarakat dari awal.

“Pihak ketiga atau kontraktor itu beda-beda cara kerjanya, ada yang aji mumpung ada juga yang mikirin akhirat. Jadi, pengawas harus tegas biar masyarakat tidak selalu dirugikan terus,” tegas Darus.
CV. Wildan Sentosa telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Pihak PPTK Kecamatan Cikupa akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan RAB.
Masyarakat diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau ketidaksesuaian dalam proyek. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proyek tersebut dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Penulis : Oling / Tim
Editor : Redaktur