Kecurangan Proyek Paving Blok di Tangerang Terungkap! CV Wildan Sentosa Diduga Melanggar RAB

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, – Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bitung, RT.01, RW.01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan publik setelah ditemukannya bukti kecurangan oleh PPTK Kecamatan Cikupa. Jum’at. (28/02/2025).

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Wildan Sentosa dengan anggaran Rp100.000.000,00 tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Pihak PPTK menemukan bahwa ada bagian yang menggunakan agregat dan ada yang tidak, yang berarti bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

“Kita sudah melakukan pengecekan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Kami telah koordinasi dengan pihak ketiga, dan mereka telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB,” ujar Tiara, PPTK Kecamatan Cikupa.

Baca juga:  Penandatangan Kerjasama SPAM Perumda TB, Kementrian PUPR Apresiasi Upaya Pemkot dalam Penyediaan Air Bersih

Ketua DPP LSM LipanHam, Darusamin, mengatakan bahwa pembongkaran tidak perlu jika pihak kecamatan mendengar aduan masyarakat dari awal.

“Pihak ketiga atau kontraktor itu beda-beda cara kerjanya, ada yang aji mumpung ada juga yang mikirin akhirat. Jadi, pengawas harus tegas biar masyarakat tidak selalu dirugikan terus,” tegas Darus.

CV. Wildan Sentosa telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Pihak PPTK Kecamatan Cikupa akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan RAB.

Baca juga:  ‎Proyek Uditch di Perumahan Graha Pesona Citra Raya Diduga Asal Jadi

Masyarakat diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau ketidaksesuaian dalam proyek. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proyek tersebut dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Penulis : Oling / Tim

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.
Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan
Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026
FSPI Kembali Buktikan Kelasnya! Serikat Pekerja Toray Istem Raih Juara 3 Anugerah Tata Kelola Serikat Pekerja
Aktivis Pemuda Kritik Tim Seleksi Non ASN Dinkes Kota Tangerang: “Ngurus Seleksi Aja Gak Beres-Beres”
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”
Solid di Tepi Laut! Aparatur dan Lembaga Desa Curug Wetan Kompak Bangun Sinergi di Anyer
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.

Rabu, 5 November 2025 - 12:34

Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan

Rabu, 5 November 2025 - 11:19

Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026

Senin, 3 November 2025 - 18:02

FSPI Kembali Buktikan Kelasnya! Serikat Pekerja Toray Istem Raih Juara 3 Anugerah Tata Kelola Serikat Pekerja

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:37

Aktivis Pemuda Kritik Tim Seleksi Non ASN Dinkes Kota Tangerang: “Ngurus Seleksi Aja Gak Beres-Beres”

Berita Terbaru