Pembakaran Batok Kelapa Di Legok Menimbulkan Keresahan Warga

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, Kasus pembakaran batok kelapa di wilayah Kampung Cadas, RT.002/004. Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga sekitar telah lama mengeluhkan asap dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran batok kelapa. Asap tebal dan bau gosong yang menyengat telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Bahkan, anak-anak warga setempat sering kali mengalami gangguan kesehatan akibat menghirup asap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bukan tidak mendukung usaha, tapi kalau mencemari lingkungan dan merugikan warga, tentu kami harus bertindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025

Namun, alih-alih meredakan ketegangan, pemilik usaha tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang melaporkan kegiatan tersebut.

Puncak kekhawatiran warga terjadi saat pihak Satpol PP melakukan sidak ke lokasi usaha. Usai sidak tersebut, seorang warga justru mendapat perlakuan intimidatif dari pihak pemilik usaha. Kamis. (10/04/2025).

“Kalau mau foto di depan saya, jangan umpet-umpetan. Awas saja kalau sampai usaha ini ditutup, urusan dengan saya,” ujar SN, yang diduga sebagai pemilik usaha, kepada warga pelapor.

Ancaman tersebut membuat warga merasa tidak aman. Bahkan, bukan ancaman saja yang didapat, jalan menuju rumah warga yang melaporkan juga dipagar oleh diduga pemilik usaha.

Baca juga:  PJ Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial KKSS Provinsi Banten di Desa Cikasungka - Solear

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Satpol PP menyatakan masih dalam tahap investigasi dan akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyebut, jika benar ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang membahayakan masyarakat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Darus Samin dari LSM LipanHam turut angkat suara. Mereka mendesak pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan warga dan memastikan perlindungan bagi para pelapor.

“Warga yang berani melapor harusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi. Kalau ini dibiarkan, orang jadi takut bicara dan pelaku pencemaran merasa kebal hukum,” ujar Darus Samin.

Baca juga:  Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Di tengah polemik yang berkembang, warga hanya berharap dapat kembali hidup dengan tenang dan sehat tanpa ancaman atau polusi udara yang mengganggu.

“Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan aman, dan hidup damai. Kalau mau usaha, silakan, tapi jangan sampai merugikan orang lain,”tutup seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang sedang batuk.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang berdampak langsung ke masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan
Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.
Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan
Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026
FSPI Kembali Buktikan Kelasnya! Serikat Pekerja Toray Istem Raih Juara 3 Anugerah Tata Kelola Serikat Pekerja
Aktivis Pemuda Kritik Tim Seleksi Non ASN Dinkes Kota Tangerang: “Ngurus Seleksi Aja Gak Beres-Beres”
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 16:24

Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan

Jumat, 7 November 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.

Rabu, 5 November 2025 - 12:34

Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan

Rabu, 5 November 2025 - 11:19

Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026

Berita Terbaru