HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, Kasus pembakaran batok kelapa di wilayah Kampung Cadas, RT.002/004. Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga sekitar telah lama mengeluhkan asap dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran batok kelapa. Asap tebal dan bau gosong yang menyengat telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Bahkan, anak-anak warga setempat sering kali mengalami gangguan kesehatan akibat menghirup asap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bukan tidak mendukung usaha, tapi kalau mencemari lingkungan dan merugikan warga, tentu kami harus bertindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, alih-alih meredakan ketegangan, pemilik usaha tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang melaporkan kegiatan tersebut.
Puncak kekhawatiran warga terjadi saat pihak Satpol PP melakukan sidak ke lokasi usaha. Usai sidak tersebut, seorang warga justru mendapat perlakuan intimidatif dari pihak pemilik usaha. Kamis. (10/04/2025).

“Kalau mau foto di depan saya, jangan umpet-umpetan. Awas saja kalau sampai usaha ini ditutup, urusan dengan saya,” ujar SN, yang diduga sebagai pemilik usaha, kepada warga pelapor.
Ancaman tersebut membuat warga merasa tidak aman. Bahkan, bukan ancaman saja yang didapat, jalan menuju rumah warga yang melaporkan juga dipagar oleh diduga pemilik usaha.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Satpol PP menyatakan masih dalam tahap investigasi dan akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyebut, jika benar ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang membahayakan masyarakat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Darus Samin dari LSM LipanHam turut angkat suara. Mereka mendesak pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan warga dan memastikan perlindungan bagi para pelapor.
“Warga yang berani melapor harusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi. Kalau ini dibiarkan, orang jadi takut bicara dan pelaku pencemaran merasa kebal hukum,” ujar Darus Samin.
Di tengah polemik yang berkembang, warga hanya berharap dapat kembali hidup dengan tenang dan sehat tanpa ancaman atau polusi udara yang mengganggu.
“Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan aman, dan hidup damai. Kalau mau usaha, silakan, tapi jangan sampai merugikan orang lain,”tutup seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang sedang batuk.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang berdampak langsung ke masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Penulis : Tim / Red
Editor : Redaktur