Kesempatan Emas! Pembebasan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Banten, Buruan Daftar

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dalam langkah yang sangat dinantikan oleh masyarakat Banten, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepgub 170 tahun 2025 resmi memberlakukan pembebasan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah Provinsi Banten.

Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Ahmad Baehaqi, menyampaikan bahwa pembebasan pajak dan biaya balik nama ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah dan hemat,” kata Baehaqi saat dihubungi pada Jumat, 11/04/2025.

Baca juga:  TPA Rawa Kucing Over Kapasitas, Aktivis Minta Danantara Ambil Alih PSEL Kota Tangerang

Pembebasan pajak dan biaya balik nama ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, biaya balik nama juga gratis, termasuk cek fisik, kecuali untuk penulisan BPKB dan cetak plat nomor kendaraan karena itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baehaqi menyarankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak sesuai dengan KTP untuk melakukan balik nama.

“Momen ini sangat tepat untuk digunakan karena biaya balik nama saat ini gratis. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah,” kata Baehaqi.

Baca juga:  Waduh!! Muslik S.Pd Ketua LSM JPK DPW Banten Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder Kecamatan Cikupa

Bagi kendaraan bermotor yang masuk wilayah Polda Banten dan ingin melakukan balik nama sesuai dengan wilayah yang masuk Samsat Kelapa Dua, terlebih dahulu harus melakukan pencabutan berkas. Setelah berkas dicabut, dokumen dapat dipindahkan ke Samsat Kelapa Dua untuk diproses secara gratis.

Program pembebasan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih baik.

Baehaqi berharap program ini dapat tersosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat atau wajib pajak yang ada di wilayah Banten.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

“Program ini mungkin tidak akan ada kembali, jadi kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah dan hemat. Silakan datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini,” pungkas Baehaqi.

Dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat lebih mudah dan hemat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.

Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan dengan lebih baik.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat
Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang
Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM
Warga Tangerang Laporkan Uji Coba Insenerator Dekat Pemukiman ke DPRD
Kantor Desa Serdang Wetan Kini Semakin Megah, Wujud Nyata Pembangunan Pasca pandemi
KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan
Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:16

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29

Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:32

Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:13

Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:08

Warga Tangerang Laporkan Uji Coba Insenerator Dekat Pemukiman ke DPRD

Berita Terbaru