HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Dalam langkah yang sangat dinantikan oleh masyarakat Banten, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepgub 170 tahun 2025 resmi memberlakukan pembebasan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah Provinsi Banten.
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Ahmad Baehaqi, menyampaikan bahwa pembebasan pajak dan biaya balik nama ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah dan hemat,” kata Baehaqi saat dihubungi pada Jumat, 11/04/2025.

Pembebasan pajak dan biaya balik nama ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, biaya balik nama juga gratis, termasuk cek fisik, kecuali untuk penulisan BPKB dan cetak plat nomor kendaraan karena itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baehaqi menyarankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak sesuai dengan KTP untuk melakukan balik nama.
“Momen ini sangat tepat untuk digunakan karena biaya balik nama saat ini gratis. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah,” kata Baehaqi.
Bagi kendaraan bermotor yang masuk wilayah Polda Banten dan ingin melakukan balik nama sesuai dengan wilayah yang masuk Samsat Kelapa Dua, terlebih dahulu harus melakukan pencabutan berkas. Setelah berkas dicabut, dokumen dapat dipindahkan ke Samsat Kelapa Dua untuk diproses secara gratis.
Program pembebasan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih baik.
Baehaqi berharap program ini dapat tersosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat atau wajib pajak yang ada di wilayah Banten.
“Program ini mungkin tidak akan ada kembali, jadi kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kendaraan mereka dengan lebih mudah dan hemat. Silakan datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini,” pungkas Baehaqi.
Dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat lebih mudah dan hemat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.
Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan dengan lebih baik.
Penulis : Red
Editor : Redaktur