Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pasarkemis. Seorang pria berinisial MS alias Coki ditangkap bersama barang bukti lebih dari 90 ribu butir obat, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.

Baca juga:  Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Penangkapan bermula dari laporan warga. Petugas lalu menangkap tersangka di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih dan melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Kuta Baru. Di lokasi itu ditemukan ribuan butir obat dalam berbagai kemasan.

Baca juga:  Polsek Duren Sawit Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Tersangka mengaku menjual obat secara sistem COD di wilayah Tangerang Raya dan telah bertransaksi belasan kali dengan seseorang bernama Mr. Kuang. Keuntungan dari hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi turut menyita catatan transaksi, handphone, dan sepeda motor sebagai barang bukti tambahan. Tersangka kini ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru